Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Opini

Kerugian Rp139 Triliun! Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Sebabkan Kasus 51 Orang Bunuh Diri

Investasi bodong dan pinjol ilegal rugikan masyarakat Rp139 triliun sejak 2017. Tekanan mental korban sering berujung pada bunuh diri.

|
Image by AI
Investasi bodong dan pinjol ilegal rugikan masyarakat Rp139 triliun sejak 2017. Tekanan mental korban sering berujung pada bunuh diri. 

Oleh: Nugrahaeni Zul’izza Prastiwi, Ghurron Muhajjalin Satria Mu’in Shiddieq, Erika Septiana Indrianita, Hudzaifah Ammarullah

Dosen Pengampu: Grace Natalia Marpaung, S.E., M.Si.

KASUS investasi bodong dan pinjaman online ilegal terus mengalami peningkatan, menyebabkan kerugian besar yang mencakup aspek finansial dan kesehatan mental. 

Lebih parah lagi, gangguan kesehatan mental yang dialami para korban kerap berujung pada tindakan bunuh diri.  

Pemerintah telah mencatat lima provinsi dengan jumlah pelaku judi online tertinggi, di mana Jawa Barat menduduki posisi pertama dengan total 535.644 pelaku dan nilai transaksi yang mencapai Rp3,8 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindak dan menutup sebanyak 10.890 entitas ilegal, termasuk investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan gadai ilegal.

Selama periode 2017 hingga 2024, masyarakat mengalami total kerugian mencapai Rp139,67 triliun.  

“Secara keseluruhan, ada 10.890 entitas ilegal yang telah kami tutup, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun, terutama dengan puncaknya terjadi pada tahun 2022,” ungkap Dedy Patria, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK OJK Wilayah Regional 4 Surabaya, dalam acara Media Gathering di Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Dedy Patria, terdapat total 10.890 entitas ilegal yang ditutup yang terdiri dari 1.459 investasi ilegal, 9.180 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal.  

Banyak orang terjebak oleh iming-iming seperti skema member get member, janji keuntungan besar, klaim bebas risiko, dan tawaran serupa yang menjadi daya tarik investasi ilegal.  

OJK bersama pihak kepolisian aktif mengadakan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan investasi ilegal maupun pinjaman online (pinjol) ilegal.  

Dedy juga menjelaskan bahwa penggunaan pinjaman online atau investasi ilegal membawa banyak risiko, seperti bunga dan denda yang tidak terkendali, penyalahgunaan data pribadi, ancaman teror, penghinaan, hingga pencemaran nama baik.  

Ketika peminjam tidak mampu melunasi utangnya, pihak penyedia pinjaman sering kali menggunakan metode intimidasi tanpa memperhatikan kondisi peminjam.

Hal ini dapat menyebabkan tekanan mental, stres berat, bahkan keputusasaan yang mendorong korban untuk bunuh diri karena merasa tidak menemukan solusi.  

Kasus bunuh diri akibat jeratan pinjaman online mulai marak sejak 2019, dengan lebih dari 51 orang dilaporkan mengakhiri hidup mereka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved