Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wonosobo

Diduga Palsukan Dokumen, Imigrasi Wonosobo Tindak 3 WNA Asal China

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo berhasil menangkap 3 WNA asal Republik Rakyat China (RRC).

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rival al manaf
Tribunjateng.com/Imah Masitoh   
Konferensi Pers Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo berhasil menangkap 3 WNA asal Republik Rakyat China (RRC) atas dugaan pelanggan keimigrasian, Senin (23/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo berhasil menangkap 3 WNA asal Republik Rakyat China (RRC).

Ketiganya diduga telah melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto didampingi Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Imam Bahri dalam keterangan persnya Senin (23/12/2024) mengungkapkan ketiganya berinisial YY, SZ dan ZC.

Kecurigaan awal bermula saat petugas Imigrasi telah melakukan kegiatan pengamatan orang asing di wilayah Kabupaten Magelang.

Singkat cerita, petugas mendapati ketiganya tinggal di sebuah penginapan di daerah Magelang selama kurang lebih 10 hari.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menanyakan dokumen keimigrasian dan kegiatan mereka di Magelang.

Berdasarkan pengakuan, mereka akan merakit aksesoris mobil di Magelang namun masih menunggu sparepart datang.

“Lebih lanjut petugas menanyakan mengenai informasi perusahaan yang memperkerjakan mereka, namun demikian orang asing tersebut tidak mengetahui nama dan alamat perusahaan tersebut (tujuan yang bersangkutan tidak jelas),” ungkap Is Edy Eko Putranto.

Ketiga orang asing tersebut menggunakan visa C20 dengan sponsor WNI berinisial AKS yang beralamat di PT. Longteng Iron and Steel Products Kabupaten Tangerang, Banten.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo lebih lanjut telah mengirimkan surat konfirmasi kebenaran data kepada Pimpinan Direksi PT. Longteng Iron and Steel Products terkait keberadaan ketiga orang asing tersebut.

Berdasarkan surat balasan yang diterima Kantor Imigrasi Wonosobo menyebutkan bahwa AKS adalah bukan karyawan, ataupun bagian dari PT. Longteng Iron and Steel Products.

"Ketiga orang asing dimaksud adalah bukan karyawan, pekerja, maupun tamu di PT. Longteng Iron and Steel Products," tegasnya.

Lebih lanjut, Is Edy Eko Putranto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga izin masuk dan visa ke Indonesia mereka diperoleh dengan cara memalsukan surat jaminan dan surat sponsor untuk mengajukan permohonan bisa ke Indonesia.

"Kita amankan, periksa, kalau terbukti melanggar maka kita tingkatkan ke penyidikan nanti kita tahan," imbuhnya.

Atas perbuatan mereka dapat dijerat dengan Pasal 123 huruf (a) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.

“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain” pungkasnya. (ima)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved