Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

23 Warga Jurangjero Blora Terbebas dari Status Tersangka, Bupati Arief Komitmen Lindungi Warganya

Bupati Blora, Arief Rohman turut menanggapi bebasnya puluhan warga Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, dari status tersangka.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Catur waskito Edy
Dok. Warga
Suasana proses penyelesaian perselisihan dengan restorasi justice antara warga Jurangjero dengan PT KRI di Polres Rembang.(Dok. Warga) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Bupati Blora, Arief Rohman turut menanggapi bebasnya puluhan warga Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, dari status tersangka.

Sebelumnya memang puluhan warga Jurangjero ditetapkan sebagai tersangka, akibat beberapa waktu lalu terlibat bentrok dengan pekerja dari PT Kapur Rembang Indonesia (KRI).

Aksi bentrok itu terjadi setelah warga Jurangjero memprotes aktivitas PT KRI yang menimbulkan polusi udara dan berdampak bagi warga Jurangjero.

PT KRI berlokasi di Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.

Bupati Blora, Arief Rohman, mengatakan akan terus mengawal agar masyarakat Jurangjero juga terbebas dari polusi udara.

"Jadi memang 23 warga Jurangjero sudah bebas dari status tersangka ya lewat Restorative Justice."

"Selain itu, kami dari Pemkab Blora juga berkomitmen untuk melindungi masyarakat Jurangjero dari polusi udara," katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (26/12/2024).

Lebih lanjut, menurutnya, antara Pemkab Blora dengan Pemkab Rembang sama-sama berkomitmen untuk menjaga lingkungan.

Oleh karena itu, pihaknya ke depan juga akan mengawal, andaikan PT KRI nanti beroperasi kembali agar tidak menimbulkan polusi udara.

"Lokasi pabriknya itu kan di Rembang, nah masyarakat kita ini kena imbasnya. Kami dengan Pemkab Rembang komitmennya adalah menjaga lingkungan."

"Jadi kalau perusahaan itu mau beroperasi kembali, ya harus ada izin AMDAL, atau izin-izin terkait lingkungannya harus terpenuhi. Nanti masyarakat juga akan siap komunikasi, prinsipnya tidak ada yang saling dirugikan. Kita akan komunikasi lebih lanjut terkait ini," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan 23 warga Jurangjero, saat ini sudah tidak menyandang status tersangka.

Hal itu lantaran, perselisihan yang terjadi antara pihak warga Jurangjero dengan PT KRI sudah diselesaikan secara Restorative Justice (RJ).

"Jadi untuk kasus yang melibatkan warga Jurangjero dengan PT KRI itu sudah selesai. Sudah diselesaikan secara restorative justice, dengan melibatkan pihak masyarakat Jurangjero, dan pihak PT KRI, diselesaikan di polres Rembang," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (25/12/2024).

Lebih lanjut, AKBP Wawan menyampaikan lantaran sudah dilakukan penyelesaian lewat restorasi justice, status tersangka yang sebelumnya ditetapkan kepada puluhan warga Jurangjero telah resmi dicopot.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved