Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Rekontruksi Kasus Polisi Tembak Pelajar SMK Semarang, Robig Zainudin Adu Bantah dengan Saksi AD

Ditreskrimum Polda Jateng melakukan rekontruksi kasus penembakan Aipda Robig Zainudin terhadap tiga pelajar di Kota Semarang, Senin (30/12/2024). 

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan rekontruksi kasus penembakan Aipda Robig Zainudin terhadap tiga pelajar di Kota Semarang, Senin (30/12/2024). 

Rekontruksi dilakukan di enam titik lokasi dengan total 43 adegan.

Adegan paling krusial terjadi di adegan 39 sampai 43 yang terjadi proses penembakan.

Baca juga: Terungkap Ternyata Ini Penyebab Polda Jateng Tak Kunjung Rekontruksi Kasus Penembakan Gamma

Baca juga: "Pulihkan Nama Baik Gamma dan Copot Kapolrestabes Semarang" Tuntutan Ayah Siswa Korban Penembakan

Selama adegan tersebut, Aipda Robig tampak melakukan protes berkali-kali. 

Dia merasa rekontruksi tidak sesuai.

"Senjata tajam diacungkan," kata Robig dalam rekontruksi.

Meskipun dalam rekaman kamera CCTV penembakan tidak ada korban yang mengacungkan senjata tajam ke arahnya.

Robig dalam kasus ini total melepaskan empat tembakan dari pistol CDF Revolver berisi 6 butir peluru.

Tembakan pertama berupa tembakan peringatan.

Ada dua versi jarak saat peluru pertama meletus, versi Robig jaraknya 10 meter, tapi versi korban 8,3 meter.

Tembakan kedua mengarah ke sepeda motor Vario merah tanpa pelat nomor yang dikendarai korban meninggal dunia Gamma atau GRO (17).

Posisi korban di motor, MO (depan), Gamma (tengah) dan DN (belakang).

Jarak antara korban dan pucuk pistol yang diacungkan Robig cukup dekat yakni 2,3 meter.

Peluru ini menembus pinggul kiri Gamma.

Tembakan ketiga mengarah ke NO dengan RF yang mengendarai Vario Hitam pelat H 2343 AJW.

Jarak Robig dan mereka yakni 2,30 meter.

Kedua korban selamat karena peluru meleset.

Tembakan keempat mengarah ke motor Vario hitam silver pelat pelat H 3899 TY yang dikendarai AD (depan) dan SA (belakang).

Jarak antara Robig dengan kedua korban yakni 2,10 meter.

Peluru ini menyerempet dada kiri AD dan tembus ke tangan kiri SA. 

Kedua korban selamat meskipun terkena luka tembak.

Kemudian dalam adegan 42 -43, Robig mengaku jatuh terlebih dahulu karena mau ditabrak oleh motor AD.

"Saya jatuh karena mau ditabrak ini (menunjukkan motor AD) saya nembak posisi gini (tangan ke atas posisi duduk hampir terjengkang)," kata Robig sembari memperagakan tubuhnya terjatuh.

Sontak, AD lantas membantahnya.

"Dia nembak baru jatuh (bukan jatuh saat nembak) jatuhnya ke belakang bukan ke kanan," kata AD.

Massa aksi membentangkan kertas bertuliskan Wartawan Bukan Humas Polri ketika aksi demonstrasi meminta polisi mengusut kasus kematian GRO atau Gamma yang meninggal dunia ditembak polisi, di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).
Massa aksi membentangkan kertas bertuliskan Wartawan Bukan Humas Polri ketika aksi demonstrasi meminta polisi mengusut kasus kematian GRO atau Gamma yang meninggal dunia ditembak polisi, di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024). (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)

Baca juga: Anggota Brimob Ikut diperiksa sebaga Saksi Kasus Penembakan Gamma Pelajar Semarang, Apa Perannya?

6 Lokasi Rekonstruksi

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto merinci, dalam rekontruksi tersebut total ada enam lokasi meliputi lokasi pertama di Jrakah sebagai lokasi tempat berkumpul dari korban Gamma.

Lokasi kedua di Pusponjolo titik untuk menambah kekuatan personel atau rekan tawuran.

Titik ketiga berada di Simongan lokasi tawuran mereka bubar karena salah satu lawan bawa celurit.

Lokasi keempat di Pos Linmas Manyaran yakni korban mengambil alat celurit atau corbek untuk mengejar lawannya.

Adegan berikutnya saling kejar mengejar sampai di jembatan dekat tol Manyaran gantian senjata tajam disebut sebagai lokasi kelima.

Lokasi keenam di depan Alfamart Candi Penataran atau lokasi penembakan.

Perkelahian antar remaja di Simongan tersebut tidak terjadi karena salah satu dari kelompok mengeluarkan senjata tajam atau celurit, sehingga mereka memilih mundur.

"Mereka ternyata bukan bubar, melainkan kembali mengambil senjata tajam masing-masing untuk mengejar," klaim Kombes Pol Artanto.

Dua kelompok ini akhirnya saling kejar mengejar menggunakan motor hingga di lokasi penembakan.

Para korban penembakan dari kelompok Gamma menggunakan tiga motor dengan total tujuh korban.

Yang terkena luka tembak tiga orang.

Mereka mengejar Vario putih yang dikendarai BG (depan) Michael (tengah) VN (belakang).

Mereka bertiga ini dijerat polisi Pasal UU Darurat karena membawa senjata tajam.

Pada saat bersamaan, Aipda R ini sedang melintas melihat para korban sedang mengejar Michael dan kedua kawannya.

Mereka lolos dengan masuk ke satu gang seberang Masjid Al Amin yang selemparan batu dari Alfamart lokasi penembakan.

Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024).
Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024). (POLDA JATENG)

Kombes Pol Artanto melanjutkan, kelompok korban lalu kembali putar balik kanan melintasi kembali ke arah Aipda R . 

"Di situlah peristiwa penembakan itu terjadi," ungkapnya.

Pihaknya tak menampik jika Aipda Robig telah melakukan excessive action atau perbuatan yang berlebihan.

"Seharusnya tidak perlu menembak anak-anak."

"Walaupun dikira begal karena tidak membahayakan Aipda R," katanya.

Sementara Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, perbedaan pendapat antara tersangka dan saksi adalah hal yang sah-sah saja. 

Pihaknya menampung kedua belah pihak.

Hanya saja, nanti akan diuji bukti forensik, CCTV, dan bukti lainnya.

"Nanti disandingkan akan terlihat kebenarannya, mana yang sesuai fakta," ujarnya.

Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, keterangan para saksi memang betul tidak terjadi perkelahian hanya saling kejar mengejar.

"Itu sudah terekam dalam berita acara pemeriksaan dan bukti digital forensik," bebernya.

Soal adanya senggolan, Kombes Pol Dwi Subagio memastikan tidak ada senggolan.

"Hanya mepet,"  terangnya.

Dia pun mengungkapkan keberadaan Robig selepas melakukan penembakan.

"Dia mencari keberadaan mereka, termasuk ke rumah sakit," terangnya.

Baca juga: Ayah Gamma Membara! Desak Kapolrestabes Semarang Dicopot dan Hapuskan Tuduhan Gangster

Baca juga: Aksi Kamisan Semarang Kembali Gaungkan Copot Kapolrestabes Semarang, Ayah Gamma Bicara Unek-uneknya

Keluarga Sayangkan Rekontruksi Hanya ke Saksi

Keluarga Gamma menyayangkan rekontruksi hanya menyasar para saksi.

Mereka dieksploitasi mulai dari awal bertemu hingga sampai terjadi penembakan.

Sebaliknya, tersangka tidak dilakukan rekontruksi keberadaannya sebelum dan sesudah menembak.

"Kami mau tanggapi ini, tapi nanti kami kumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu," jelas kuasa hukum korban Gamma, Zainal Abidin.

Dia mengungkapkan, dalam rekontruksi tersebut juga terungkap Gamma tidak menyerang dan tidak membawa senjata tajam.

"Gamma tidak melakukan keduanya, tembakan ternyata cukup dekat, sekira 2 meter."

"Ini tindakan mematikan dan brutal," paparnya.

Ayah kandung Gamma, Andi Prabowo mengatakan, banyak kejanggalan dalam rekontruksi tersebut.

Kejanggalan terjadi karena para saksi banyak yang diatur.

"Padahal yang lebih tahu kejadiannya para saksi dari posisi di mana, lagi apa, dia kan lebih tahu," jelasnya.

Pengacara Robig, Herry Darman menuturkan, perbedaan pernyataan antara kliennya dengan korban soal mengacungkan senjatanya akan dipertanyakan di pengadilan.

"Secara keseluruhan Robig menerima, hanya saja masih protes adalah senjata tajam yang dibawa (korban) dan jarak lokasi penembakan," ungkapnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMK Negeri 4 Semarang.

Masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17), dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19.

Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.

Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024).

Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Aipda Robig meliputi Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dua pasal lainnya mencakup Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau Pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP. (*)

Baca juga: Libur Nataru, Sehari Capai 2.737 Pengunjung di Candi Gedongsongo Kabupaten Semarang

Baca juga: Persib Bandung Juara Paruh Musim Liga 1 2024-2025, Pelatih Bojan Hodak: Tidak Terlalu Penting

Baca juga: Pemkab Wonosobo Gelar Digital Transparency Awards, Uji Publik dan Evaluasi Keterbukaan Informasi

Baca juga: Sekda Komang Gede Irawadi Lantik 17 PNS Jabatan Fungsional Pemkab Blora

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved