Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi

Inilah Deretan Fakta yang Mulai Terungkap di Kasus Penembakan Gamma Pelajar Semarang

Kuasa Hukum keluarga Gamma dan AD, Zainal Abidin mengatakan, dalih Aipda Robig hanya alibi

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Keluarga korban mempertanyakan gestur  Aipda Robig Zaenudin (38) jatuh terjungkal ketika menembak tiga korban. Polda Jateng bantah Robig mabuk. Robig mengaku hendak ditabrak korban lalu jatuh saat gelar rekontruksi di lokasi penembakan depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Senin (30/12/2024). 

"Polisi menyampaikan ke kami, dia (Robig) sudah dites lewat urine dan rambut, tetapi kami tidak tahu apakah sudah dites atau belum," ungkapnya.

Ketika tidak mendapatkan salinan hasil tes tersebut, Zainal tak mempermasalahkan.

Akan tetapi, dia meminta Polda Jateng untuk melakukan rekontruksi kepada Aipda Robig dari urutan sebelum menembak dan selepas menembak.

"Supaya fair dua-duanya  menjalani rekontruksi, tidak hanya anak-anak atau korban saja yang terus-menerus menjadi obyek," terangnya.

Zainal telah menyampaikan permintaan itu kepada penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, akan tetapi penyidik enggan menyanggupinya dengan alasan takut kasusnya melebar.

"Misal melebar sebenarnya tidak masalah yang penting tahu persis duduk perkara kasusnya," katanya.

Selain asas keadilan, sambung Zainal, rekontruksi Aipda Robig perlu dilakukan lantaran untuk menjawab keraguan publik soal aktivitasnya sebelum penembakan.

Polisi menyebut, Aipda Robig ketika melakukan penembakan hendak pulang ke rumahnya di asrama polisi Polsek Gunungpati dari Mapolrestabes Semarang.

Apabila merujuk statemen tersebut, maka bertolak belakang dengan arah kendaraan Aipda Robig yang terekam CCTV.

"Jadi perlu rekontruksi itu supaya terungkap Robig dari mana kantor, rumah atau tempat lainnya," tutur Zainal.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (4/12/2024).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (4/12/2024). (Iwan Arifianto)

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mempersilahkan kepada kuasa hukum dari kedua belah pihak semisal ingin mengajukan rekontruksi bagi kasus pidana Aipda Robig. 

Terkait dalih penyidik yang takut kasusnya melebar bilamana dilakukan rekontruksi khusus Aipda Robig, Artanto menyebut tergantung penyidik menilai masukan dari kedua belah pihak.

"Nanti penyidik yang mempertimbangkan," ujarnya.

Dia pun membantah soal Aipda Robig terpengaruh minuman keras maupun obat-obatan ketika melakukan penembakan.

Robig  diklaim telah melakukan tes darah untuk memastikan hal tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved