Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi

Inilah Deretan Fakta yang Mulai Terungkap di Kasus Penembakan Gamma Pelajar Semarang

Kuasa Hukum keluarga Gamma dan AD, Zainal Abidin mengatakan, dalih Aipda Robig hanya alibi

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Keluarga korban mempertanyakan gestur  Aipda Robig Zaenudin (38) jatuh terjungkal ketika menembak tiga korban. Polda Jateng bantah Robig mabuk. Robig mengaku hendak ditabrak korban lalu jatuh saat gelar rekontruksi di lokasi penembakan depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Senin (30/12/2024). 

Soal jumlah peluru, Irwan menyebut, Robig melakukan penembakan sebanyak dua kali.

Anggotanya menembak korban sebanyak tiga orang dengan dua kali tembakan.

Tembakan pertama mengenai almarhum GRO di bagian pinggul kanan. Kemudian tembakan kedua mengenai SA dan AD.

"SA dan AD itu satu peluru. Jadi  tembakan menyerempet badan korban pertama dan kedua. Jadi dari samping," tuturnya Irwan sembari memperagakan posisi tangan SA yang merangkul tubuh DA dari arah belakang.

Fakta Rekontruksi

Gesture Aipda Robig Zaenudin begitu percaya diri beberapa kali membantah atas adegan rekontruksi.
Gesture Aipda Robig Zaenudin begitu percaya diri beberapa kali membantah atas adegan rekontruksi. (TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membantah adanya tawuran.

"Memang ada perencanaan tapi tidak terjadi perkelahian.  hanya kejar-kejaran dan itu sudah terekam dalam BAP maupun bukti digital forensik," tuturnya.

Dalam kejadian itu, dia menegaskan pula tak ada senggolan antara Robig dan korban."Jadi hanya mepet saja," terangnya.

Terkait penyerangan korban terhadap Robig, dalam rekontruksi tidak ada penyerangan sama sekali. Dari 43 adegan rekontruksi terdapat adegan para korban dan Robig berpapasan di adegan 27 hingga adegan peluru ke empat di adegan 43 sama sekali tidak ada penyerangan.

"Korban Gamma tidak menyerang, hal itu terbukti dalam rekontruksi," kata Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin.

Kemudian soal jumlah peluru, Irwan awalnya menyebut Aipda Robig menembak sebanyak 2 peluru yang diarahkan ke Gamma dan SA dan AD. Hal itu terbantahkan saat rekontruksi.

"Ada empat peluru, peluru pertama peringatan, tiga peluru lainnya ke pada korban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto.

Pengaburan Fakta

Perbedaan keterangan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan dengan fakta sebenarnya dikritik oleh para aktivis. Mereka menyebut, Irwan melakukan upaya pembelokan narasi dan pengaburan fakta.

"Hal itu bagian dari obstruction of justice atau  penghalang keadilan dalam hukum pidana. Dia layak dicopot," kata pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan akhirnya dicopot dari jabatanya lalu dimutasi ke sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan) Polri.

"Dimutasi bukan karena kasus Gamma, tapi penyegaran, pengembangan karir," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang  masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17) dan AD (16) di  depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19.

Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.

Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024).

Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Aipda Robig meliputi Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Dua pasal lainnya mencakup pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved