Polisi Malas Urusi Teror Pemotor di Bekasi, Korban Dipingpong: dari Reserse ke SPKT hingga Unit Laka
Korban teror pemotor di Bekasi alami insiden kaca mobil dipukul dan ditabrak. Saat lapor polisi, korban justru dipingpong hingga urung melapor.
TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - FA (25) dan pasangannya, R (25), menjadi korban teror pemotor bonceng tiga di Jalan Hankam, Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (29/12/2024).
Namun, laporan FA ke polisi justru berujung kekecewaan.
Korban menceritakan, insiden terjadi saat mobilnya dipepet oleh sepeda motor yang ditumpangi tiga pria.
"Kaca mobil saya dipukul beberapa kali dan bagian belakang sempat ditabrak," ungkap FA.
Usai kejadian, FA melapor ke Pos Polisi di kolong Tol Jatiwarna.
Namun, ia disarankan menuju Polsek Pondok Gede.
Setibanya di Polsek, laporan FA malah dilempar dari unit reserse ke SPKT hingga unit Laka.
"Di SPKT saya diarahkan ke Laka, padahal saya bukan kecelakaan. Akhirnya saya bingung dan memilih memviralkan kejadian ini di media sosial," keluhnya.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Bambang Sugiharto, menegaskan pihaknya telah memeriksa enam petugas piket terkait dugaan pelanggaran disiplin.
"Jika terbukti melanggar, sanksi akan diberikan sesuai PP Nomor 2 Tahun tentang Peraturan Disiplin Polri," kata Bambang, Rabu (1/1/2025).
Kronologi
Peristiwa bermula ketika FA disalip sepeda motor berpenumpang tiga pria.
Setelah menyalip, mereka sengaja melaju pelan di tengah jalan, memaksa FA membunyikan klakson.
Tindakan itu membuat para pelaku marah hingga mengejar mobil korban dan memukul kaca serta bagian belakang mobilnya.
Korban sempat menawarkan penyelesaian di kantor polisi, namun para pelaku justru memutar balik dan kabur.
Kasus ini viral di media sosial dan menarik perhatian publik yang berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap insiden ini.
| 2 Jam Mbah Tarman Diperiksa, Ini Kata Polisi Soal Cek Rp 3 Miliar Mahar Pernikahan |
|
|---|
| Daftar Bencana yang Rawan Terjadi di Demak Saat Musim Hujan, Ini Imbauan Polisi |
|
|---|
| Alasan TFS Remaja Laporkan Ibu ke Polisi, Tak Mau Diminta Melipat Seprei |
|
|---|
| Dinilai Kejam, Anggota Polda Jateng yang Bunuh Anak Kandungnya Dituntut 14 Tahun Penjara |
|
|---|
| Dina Emosi, Briptu Ade Kurniawan yang Bunuh Bayinya Cuma Dituntut Jaksa 14 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Korban-Teror-di-Bekasi-Lapor-Polisi-Tak-Digubris.jpg)