Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi

Reka Ulang K asus Aipda Robig Zainudin : Jarak Pistol Robig dengan Gamma 2,3 Meter

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus Aipda Robig Zainudin menembak tiga siswa

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Tribunjateng / Iwan Arifianto.
Adegan Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang masing-masing Gamma atau GRO (17), SA (17) dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus Aipda Robig Zainudin menembak tiga siswa di Kota Semarang, Senin (30/12/2024).

Rekontruksi dilakukan di enam lokasi dengan total 43 adegan. Adegan ke 39 hingga 43 paling krusial karena di situlah terjadi proses penembakan.

Rekonstruksi ini diperankan langsung oleh Aipda Robig, tersangka dalam kasus tersebut.

Selama menjalani rekonstruksi, Aipda Robig tampak melakukan protes berkali-kali. Dia merasa rekontruksi tidak sesuai.

"Sajam (senjata tajam) diacungkan," kata Robig dalam rekontruksi.

Meskipun dalam rekaman kamera CCTV penembakan, tidak ada korban yang mengacungkan senjata tajam ke arahnya.

Empat Tembakan

Robig dalam kasus ini total melepaskan empat tembakan dari pistol CDF Revolver berisi 6 butir peluru.

Tembakan pertama berupa tembakan peringatan.

Ada dua versi jarak saat peluru pertama meletus, versi Robig jaraknya 10 meter, tapi versi korban 8,3 meter.

Tembakan kedua mengarah ke sepeda motor Vario merah tanpa pelat nomor yang dikendarai korban meninggal dunia Gamma atau GRO (17). Posisi korban di motor, MO (depan) , Gamma (tengah) dan DN (belakang).

Mereka boncengan tiga.

Jarak antara korban dan pucuk pistol yang diacungkan Robig cukup dekat yakni 2,3meter. Peluru ini menembus pinggul kiri Gamma.

Tembakan ketiga mengarah ke NO dengan RF yang mengendarai Vario Hitam pelat H 2343 AJW. Jarak Robig dan mereka yakni 2,30 meter.

Kedua korban selamat karena peluru meleset.

Tembakan keempat mengarah ke motor Vario hitam silver pelat H 3899 TY yang dikendarai AD (depan) dan SA (belakang). Jarak antara Robig dengan kedua korban yakni 2,10 meter.

Peluru ini menyerempet dada kiri AD dan tembus ke tangan kiri SA. Kedua korban selamat meskipun mengalami luka tembak.

Berdebat

Kemudian dalam adegan 42-43, Robig mengaku jatuh terlebih dahulu karena mau ditabrak oleh motor AD.

"Saya jatuh karena mau ditabrak ini (menunjukkan motor AD) saya nembak posisi gini (tangan ke atas posisi duduk hampir terjengkang)," kata Robig sembari memperagakan tubuhnya terjatuh.

Sontak, AD lantas membantahnya.

"Dia nembak baru jatuh (bukan jatuh saat nembak) jatuhnya ke belakang bukan ke kanan," kata AD.

Versi Polisi

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto merinci, dalam rekonstruksi tersebut total ada enam lokasi meliputi lokasi pertama di Jrakah sebagai lokasi tempat berkumpul dari korban Gamma.

Lokasi kedua di Pusponjolo titik untuk menambah kekuatan personel atau rekan tawuran.

Titik ketiga berada di Simongan lokasi tawuran mereka bubar karena salah satu lawan bawa celurit.

Lokasi keempat di Pos Linmas Manyaran yakni korban mengambil alat celurit atau corbek untuk mengejar lawannya.

Adegan berikutnya saling kejar mengejar sampai di jembatan dekat tol Manyaran gantian alat sajam disebut sebagai lokasi kelima.

Lokasi keenam di depan Alfamart Candi Penataran atau lokasi penembakan.

Saling Kejar

Perkelahian antar remaja di Simongan tersebut tidak terjadi karena salah satu dari kelompok mengeluarkan senjata tajam atau celurit sehingga mereka memilih mundur.

"Mereka ternyata bukan bubar melainkan kembali mengambil senjata tajam masing-masing untuk mengejar," klaim Artanto.

Dua kelompok ini akhirnya saling kejar mengejar menggunakan sepeda motor hingga di lokasi penembakan.

Para korban penembakan dari kelompok Gamma menggunakan tiga motor dengan total tujuh korban. Yang terkena luka tembak tiga orang.

Mereka mengejar Vario putih yang dikendarai BG (depan) Michael (tengah) VN (belakang). Mereka bertiga ini dijerat polisi pasal UU Darurat karena membawa senjata tajam.

Tindakan Berlebihan

Pada saat bersamaan, Aipda R ini sedang melintas melihat para korban sedang mengejar Michael dan kedua kawannya.

Mereka berhasil lolos dengan masuk ke satu gang seberang masjid Al Amin yang selemparan batu dari Alfamart lokasi penembakan.

Artanto melanjutkan, kelompok korban lalu kembali putar balik kanan melintasi kembali ke arah Aipda R .

"Di situlah peristiwa penembakan itu terjadi," ungkapnya.

Dia mengakui, Aipda Robig telah melakukan excessive action atau perbuatan yang berlebihan.

"Seharusnya tidak perlu menembak anak-anak. Walaupun dikira begal karena tidak membahayakan Aipda R," katanya.

Tak Ada Senggolan

Sementara Direktrur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, perbedaan pendapat antara tersangka dan saksi adalah hal yang sah-sah saja.

Pihaknya menampung kedua belah pihak. Hanya saja, nanti akan diuji bukti forensik, CCTV, dan bukti lainnya.

"Nanti disandingkan akan terlihat kebenarannya, mana yang sesuai dengan fakta," ujarnya.

Dwi menyebut, keterangan para saksi memang betul tidak terjadi perkelahian hanya saling kejar mengejar.

"Itu sudah terekam dalam berita acara pemeriksaan dan bukti digital forensik," bebernya. Soal adanya senggolan, Dwi memastikan tidak ada senggolan. "Hanya mepet saja," terangnya.

Dia pun mengungkapkan keberadaan Robig selepas melakukan penembakan.

"Dia mencari keberadaan mereka. Termasuk ke rumah sakit," terangnya.

Respons Keluarga Korban

Keluarga Gamma menyayangkan rekontruksi hanya menyasar para saksi.

Mereka dieksploitasi mulai dari awal bertemu hingga sampai terjadi penembakan. Sebaliknya, tersangka tidak dilakukan rekonstruksi keberadaannya sebelum dan sesudah menembak.

"Kami mau tanggapi ini, tapi nanti kami kumpulkan bukti-bukti dulu," jelas kuasa hukum korban Gamma, Zainal Abidin.

Dia mengungkapkan, dalam rekontruksi tersebut juga terungkap Gamma tidak menyerang dan tidak membawa senjata tajam.

"Gamma tidak melakukan keduanya, tembakan ternyata cukup dekat, sekitar 2 meter. Ini tindakan mematikan dan brutal," paparnya.

Ayah kandung Gamma, Andi Prabowo mengatakan, banyak kejanggalan dalam rekontruksi tersebut.

Kejanggalan terjadi karena para saksi banyak yang diatur.

"Padahal yang lebih tahu kejadiannya kan para saksi dari posisi di mana, lagi apa, dia kan lebih tahu," jelasnya.

Senjata Tajam

Pengacara Robig, Herry Darman menuturkan, perbedaan pernyataan antara kliennya dengan korban soal mengacungkan senjatanya akan dipertanyakan di Pengadilan.

"Secara keseluruhan Robig menerima hanya saja masih protes adalah senjata tajam yang dibawa (korban) dan jarak lokasi penembakan," ungkapnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang masing-masing Gamma atau GRO (17), SA (17) dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19.

Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.
Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024).

Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Aipda Robig meliputi Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dua pasal lainnya mencakup pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP. (Iwn)

Baca juga: Kronologi Ibu dan Anak Tenggelam di Danau Sembuluh, Bermula saat Mencari Ikan

Baca juga: Aipda Robig Belum Ajukan Banding Soal Pemecatannya, Polda Tunggu Sampai 11 Januari

Baca juga: Fenomena Pertikaian Bertetangga: Petaka Tuduhan Sering Mengintip yang Berujung Maut

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved