Judi Online
Jimmy Rahardjo Bos Kasino Babyface Divonis Cuma 9 Bulan, Pakar Hukum Sebut Seperti Hukuman Tipiring
Pakar Hukum Universitas Negeri Semarang, Ali Masyhar menganggap hukuman vonis yang menjerat pelaku judi kasino
|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Iwan Arifianto
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar bersama tokoh agama dan ormas melakukan konferensi pers kasus penggrebekan kasino Baby Face di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9/2024).
"Ini aneh kok menuntutnya rendah umumnya itu misalnya menuntutnya 4 tahun kemudian hakim mempertimbangkan jadi 3 tahun setengah, atau 3 tahun jadi 2 tahun. itu lumrahnya," ujarnya.
Seharusnya, penuntut umum mewakili masyarakat dan negara dalam menegakkan hukum. Pada kasus ini, hukuman yang diberikan setidaknya memberatkan terlebih dahulu.
"Di kacamata penegak hukum khususnya adalah penutup umum, jaksanya harusnya dalam benaknya dituntut yang setinggi-tingginya, namun tetap lihat fakta realitanya. Seperti tempatnya yang berkedok sebagai karaoke kemudian juga omset yang diputar dalam judi itu, seharusnya tidak logis kalau hanya tuntutan 7 bulan gitu jadi menurut saya menyorotinya justru dituntutnya yang terlalu rendah," tegasnya. (Rad)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Judi Online
Pak Kades di Brebes Diduga Main Judi Online, Warga Lapor Polisi |
![]() |
---|
Sopir Taksi Online Terjaring Razia Saat Main Judi Online di Taman Wisata Mendolo Wonosobo |
![]() |
---|
Tuntutan 7 Bulan Kasus Judi Berkedok Tempat Hiburan di Babyface, Pakar Hukum Unnes: Tidak Fair |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Kasino Berkedok Hiburan Karaoke di Semarang Divonis Hukuman 9 Bulan |
![]() |
---|
Cegah Judi Online Libatkan Kepolisian, Wakapolres Tegal Sidak Handphone Anggota, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.