Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Sidang Sengketa Pilkada 2024 Mulai Digelar 8 Januari, 4 dari Jateng Termasuk Pilgub

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 314 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024

Editor: muslimah
Tribun Jateng / Bram Kusuma
Data Quick Count Masuk 100 Persen, Luthfi-Taj Yasin Unggul 59,38 Persen Atas Andika-Hendi 

 Untuk di Pemalang, paslong Vicky Prasetyo-Suwandi juga mengajukan permohonan gugatan.

Sebagai pihak tergugat, KPU Jateng juga telah mengundang paslon dari kabupaten/kota untuk mengkaji hal-hal yang dijadikan perselisihan. KPU Jateng juga membuat matrik guna memastikan seluruh proses yang dijalankan sesuai ketentuan.

"Tahapannya ini nanti sidang pertama oleh MK, pembacaan permohonan, kemudian jawaban pihak terkait, kemudian dari MK ada putusan sela, lanjut atau dismisal," jelasnya.

"Kalau dismisal nggak lanjut, kalau nggak lanjut berarti bisa ditetapkan sebagai paslon terpilih, tapi kalau lanjut harus lanjut ke pembuktian keterangan saksi ahli dan lai-lain," imbuh Akmaliyah.
Hormati Putusan MK

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Apapun putusan Mahkamah harus dihormati, harus kita patuhi karena memang putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Ia juga menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, ia memastikan bahwa pemerintah siap memberikan keterangan jika diminta oleh MK.

Koordinasi dengan instansi terkait juga akan dilakukan untuk memastikan mahkamah memiliki semua informasi yang diperlukan guna mengambil putusan terbaik.

Terkait tudingan yang mungkin muncul, seperti dugaan keberpihakan pemerintah atau pelanggaran yang melibatkan aparat, Yusril menyatakan bahwa hal tersebut menjadi perhatian serius pemerintah.

Menurutnya, Bawaslu dan Gakkumdu, yang melibatkan kejaksaan dan kepolisian, akan dimintai keterangan oleh MK untuk memastikan semua fakta terungkap secara adil.

"Kalau pihak itu memohon ada pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), ya silakan dia dalilkan. Tapi MK juga akan meminta keterangan secara adil dan berimbang pada semua pihak yang terlibat dalam proses ini," tambah Yusril.

Pemerintah, lanjutnya, akan menerima apapun putusan MK, termasuk jika pemilu ulang perlu dilakukan di sejumlah tempat akibat adanya pelanggaran. Ia juga berharap semua pihak lain dapat menghormati keputusan tersebut demi menjaga stabilitas dan keadilan demokrasi. (tribun/kompas/dtc)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved