Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kisah Sukses 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Gugat Presidential Threshold: Ga Mampu Gaji Kuasa Hukum

Nana mengungkapkan bahwa pengalaman mengikuti sidang sambil KKN menjadi momen yang tak terlupakan

Editor: muslimah
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang menjadi pemohon judicial review ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold saat berfoto usai jumpa pers di Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Jumat (3/01/2025).(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA) 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga ini menjadi sosok di balik dihapusnya ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan judicial review mereka.

Keputusan yang akan berpengaruh signifikan terhadap kehidupan berdemokrasi di Indonedosia.

Baca juga: Arab Saudi Dikabarkan Akan Larang Lansia 90 Tahun ke Atas Naik Haji, Ini Penjelasan Kemenag

 Keputusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor: 62/PUU-XXII/2024 yang berlangsung pada Kamis (2/1/2025).

Empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Hag, dan Tsalis Khoirul Fatna, memulai proses sidang di MK pada 24 Februari 2024.

Tsalis Khoirul Fatna, yang akrab disapa Nana, mengungkapkan bahwa mereka menjalani proses sidang selama hampir satu tahun dengan tujuh kali persidangan.

"Kami sebenarnya masih mahasiswa dan beracaranya itu kurang lebih selama satu tahun. Jadi di periode itu kita kalau enggak salah tujuh kali sidang. Ya, kalau enggak salah tujuh kali sidang sampai putusan ini," ujar Nana dalam jumpa pers pada Jumat (3/01/2025).

Selama masa sidang, keempat mahasiswa tersebut juga menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Pengalaman mengikuti sidang

Nana mengungkapkan bahwa pengalaman mengikuti sidang sambil KKN menjadi momen yang tak terlupakan.

"Jadi mungkin itu merupakan momen-momen yang tidak terlupakan dan juga perjuangan yang sangat-sangat berarti bagi kami," tuturnya.

Meskipun tidak menggunakan kuasa hukum, Nana menjelaskan bahwa keterbatasan finansial menjadi alasan utama.

"Kami di sini tidak menggunakan kuasa hukum ya karena kami masih seorang mahasiswa belum mampu untuk menggaji seorang kuasa hukum," bebernya.

Nana juga menambahkan bahwa mereka mengajukan permohonan untuk melakukan sidang secara online karena beberapa kendala.

"Dan karena kebetulan di MK juga bisa menggunakan sidang online, jadi kami juga mengajukan permohonan ke MK kalau kami melakukan sidangnya secara online ya karena keterbatasan satu dan lain hal," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved