Berita Nasional
Kisah Sukses 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Gugat Presidential Threshold: Ga Mampu Gaji Kuasa Hukum
Nana mengungkapkan bahwa pengalaman mengikuti sidang sambil KKN menjadi momen yang tak terlupakan
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga ini menjadi sosok di balik dihapusnya ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan judicial review mereka.
Keputusan yang akan berpengaruh signifikan terhadap kehidupan berdemokrasi di Indonedosia.
Baca juga: Arab Saudi Dikabarkan Akan Larang Lansia 90 Tahun ke Atas Naik Haji, Ini Penjelasan Kemenag
Keputusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor: 62/PUU-XXII/2024 yang berlangsung pada Kamis (2/1/2025).
Empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Hag, dan Tsalis Khoirul Fatna, memulai proses sidang di MK pada 24 Februari 2024.
Tsalis Khoirul Fatna, yang akrab disapa Nana, mengungkapkan bahwa mereka menjalani proses sidang selama hampir satu tahun dengan tujuh kali persidangan.
"Kami sebenarnya masih mahasiswa dan beracaranya itu kurang lebih selama satu tahun. Jadi di periode itu kita kalau enggak salah tujuh kali sidang. Ya, kalau enggak salah tujuh kali sidang sampai putusan ini," ujar Nana dalam jumpa pers pada Jumat (3/01/2025).
Selama masa sidang, keempat mahasiswa tersebut juga menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Pengalaman mengikuti sidang
Nana mengungkapkan bahwa pengalaman mengikuti sidang sambil KKN menjadi momen yang tak terlupakan.
"Jadi mungkin itu merupakan momen-momen yang tidak terlupakan dan juga perjuangan yang sangat-sangat berarti bagi kami," tuturnya.
Meskipun tidak menggunakan kuasa hukum, Nana menjelaskan bahwa keterbatasan finansial menjadi alasan utama.
"Kami di sini tidak menggunakan kuasa hukum ya karena kami masih seorang mahasiswa belum mampu untuk menggaji seorang kuasa hukum," bebernya.
Nana juga menambahkan bahwa mereka mengajukan permohonan untuk melakukan sidang secara online karena beberapa kendala.
"Dan karena kebetulan di MK juga bisa menggunakan sidang online, jadi kami juga mengajukan permohonan ke MK kalau kami melakukan sidangnya secara online ya karena keterbatasan satu dan lain hal," pungkasnya.
Ada Bekas Injakan di Kepala, Umar Driver Ojol Diduga Dikeroyok Aparat saat Demo DPR Ricuh |
![]() |
---|
Kapolri Minta Maaf Atas Insiden Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina, Wanita Garang & Berani Tantang Ahmad Sahroni Anggota DPR RI untuk Lakukan Ini |
![]() |
---|
Heboh Demo DPR RI, Pasha Ungu Bongkar Isi Chat Group Para Dewan: Hati-hati Ada Demo |
![]() |
---|
"Bantu Palsu Rekening" Pengakuan Ken Sempat Bertemu Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.