Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus PMK di Jateng

Jakenan Kecamatan Tertinggi Kasus PMK Saat Ini di Pati, Berikut Data Rinci Dispertan

Dilihat dari persebaran wilayah, Kecamatan Jakenan, Winong, dan Tambakromo memiliki jumlah kasus PMK terbanyak di Kabupaten Pati saat ini. 

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Pemberian vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada hewan ternak di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Rabu (8/1/2025). 

Kabid Peternakan Dispertan Kabupaten Pati, Andi Hirawadi menambahkan bahwa salah satu langkah pencegahan penularan PMK adalah melalui vaksinasi. 

Sayangnya, jumlah vaksin di Pati tahun ini sangat terbatas, berbeda dari tahun lalu.

“Kami hanya dapat jatah 250 dosis dari APPSI (Asosiasi Peternak dan Penggemuk Sapi Indonesia) Jawa Tengah."

"Itu kami utamakan untuk ternak yang memang rentan dan masih sehat."

"Yang sakit tidak boleh divaksin,” jelas dia.

Peternak sapi di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo khawatir dengan adanya peningkatan kasus PMK ini.

Sebab, dia punya pengalaman buruk saat PMK mewabah pada 2022.

“Dulu di sini populasinya sudah sekira 200, saat ini tinggal 70."

"Gara-gara dulu dijualin akibat PMK."

"Harga sapi perah yang masih sehat dan produktif sekira Rp30 juta."

"Karena pada sakit, banyak yang saya jual, harganya tinggal Rp1,5 juta per ekor, pada 2022,” jelas Ketua Kelompok Ternak Sidodadi ini.

Darso bersyukur, saat ini seluruh hewan ternaknya dalam keadaan sehat.

Menurut dia, kelompok peternaknya cukup diperhatikan oleh Dispertan, antara lain melalui kegiatan vaksinasi dan penyemprotan disinfektan. (*)

Baca juga: Kuliner di Sentra Dracik Batang Dipastikan Aman, Ini Hasil Lengkap Uji Laboratorium Dinkes

Baca juga: Gedung Baru RSUD Kraton Pekalongan Beroperasi 2 Tahun Lagi

Baca juga: Pelatih PSIS Komentari Pemecatan Shin Tae-yong , Gilbert Agius: Saya Tak Tahu Alasan Pastinya

Baca juga: Viral Bocah di Palembang Buang Air Kecil Bercabang Lima Setelah Ikut Sunat Massal

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved