Berita Kudus
Masan: Incinerator dan Perluasan TPA Harus Terealisasi Untuk Atasi Problematika Sampah di Kudus
DPRD Kabupaten Kudus menggelar rapat koordinasi bersama lintas sektor untuk mengatasi problematika persampahan di Kota Kretek.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat koordinasi bersama lintas sektor, termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH), PT Djarum, dan beberapa pihak terkait dalam rangka mengatasi problematika persampahan di Kota Kretek.
Rapat koordinasi digelar di awal 2025 untuk memetakan upaya penanganan sampah dari rumah tangga hingga tempat pembuangan akhir (TPA).
Dengan target permasalahan sampah di Kabupaten Kudus tuntas pada 2026 mendatang.
Baca juga: Masan: PDI Perjuangan Kudus Siapkan 5.000 Kader Menangkan Pilkada
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H. Masan mengatakan, kunci penanganan sampah daerah harus segera dimulai melalui skema program jangka pendek dan jangka panjang.
Upaya jangka pendek bisa dilakukan dengan perluasan lahan TPA.
Mengingat kondisi TPA Tanjungrejo saat ini sudah over kapasitas, bahkan terjadi antrean armada pengangkut sampah yang hendak membuang sampah di TPA setiap hari.
Pemerintah daerah perlu menyiapkan anggaran untuk perluasan TPA secepat mungkin.
Nantinya, sampah yang ada di TPA Tanjungrejo bisa diratakan agar tidak terjadi gunungan sampah, supaya kondisi TPA lebih sehat.
"Problemnya saat ini TPA sudah penuh, sudah over kapasitas. Kalau dibiarkan, kondisi TPA yang ada saat ini tidak akan mampu lagi menampung sampah-sampah yang diproduksi setiap hari," terangnya, Rabu (8/1/2025).
H. Masan melanjutkan, solusi jangka panjang bisa dilakukan dengan mengelola sampah dari masing-masing desa.
Supaya prosentase sampah yang dibuang ke TPA semakin kecil.
Hanya sampah kategori residu saja, sedangkan sampah organik dan anorganik dipilah untur didaur ulang dan dimusnahkan.
"Kalau ini bisa dilakukan, nantinya kapasitas TPA bisa semakin panjang," harap dia.
Lebih lanjut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT Djarum untuk memberikan bantuan berupa alat incenerator secara berkala kepada desa-desa yang siap.
Bantuan mesin incenerator pertama sudah diberikan pada 2024 lalu kepada Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu.
Dilanjutkan 2025 menyasar tiga desa dan 2026 menyasar empat desa.
Namun demikian, calon desa penerima harus menyiapkan lahan, bangunan dan kebutuhan lain untuk mendukung operasional mesin incenerator.
Jika pihak desa tidak mampu, pemerintah daerah diharapkan bisa membantu pemenuhan sarpras dalam bentuk bantuan keuangan.
"Hal ini yang kami koordinasikan dengan PT Djarum, PKPLH termasuk bagian aset daerah. Karena TPA yang ada sudah over kapasitas. Kami juga akan libatkan perusahan lain bagaimana perusahaan borkontribusi membantu penanganan sampah di Kabupaten Kudus," tegasnya.
Associate Bakti Lingkungan Djarum Foundation (BLDF), Purwono Nugroho menambahkan, bantuan incenerator yang sudah diberikan ke Desa Kedungdowo pada 2024 lalu masih dalam bentuk prototipe.
Meskipun sudah ada parameter menjadi ukuran, nantinya akan dievaluasi.
Saat ini, lanjut dia, kemampuan mesin yang ada mampu mereduksi 14 ton sampah setiap hari.
Dengan harapan mampu menampung sampah-sampah tidak hanya dari satu desa saja, juga beberapa desa sekitar.
Pihaknya berencana memberikan bantuan mesin incenerator 8 unit mulai dari 2024 hingga 2026.
Sasarannya diprioritaskan di desa-desa yang ada di sepanjang bantaran Kali Gelis.
Tujuannya untuk mencegah masyarakat buang sampah di sungai, lantaran bisa menyebabkan sumbatan air dan berakibat banjir saat musim hujan.
"Sasaran pada 2025 ada tiga desa, Jati Kulon, Menawan, dan Besito. Tahun selanjutnya 2026 akan dipetakan lagi," tutur dia.
Baca juga: Ketua DPRD Kudus, Masan: Persoalan Sampah Tidak Bisa Tuntas Hanya dengan Pengadaan Alat Berat
Purwono Nugroho menegaskan bahwa syarat terpenting yang harus dicukupi adalah komitmen dari desa, juga mengizinkan penampungan sampah dari desa lain.
Nantinya ada skema pemilahan sampah yang masih mengandung nilai atau value untuk diolah, yakni sampah organik untuk diolah di Djarum Oasis, sedangkan sampah anorganik dibakar.
"Natinya desa yang diprioritaskan adalah daerah lingkungan irigasi sungai atau Kali Gelis. Kita selesaikan, supaya warga yang buang sampah ke sungai tidak berlarut-larut, karena dampaknya penyumbatan dan terjadi banjir," tambahnya. (Sam)
DPRD Kudus Soroti Inovasi Menu MBG Tanpa Nasi, Kecukupan Gizi Dipertanyakan |
![]() |
---|
CFN Kudus Malam Nanti Dimeriahkan 150 PKL, Ada Live Musik Juga |
![]() |
---|
36 Tim Basket Pelajar di Kudus Bertarung dalam Piala Kemerdekaan |
![]() |
---|
Tak Ada Angin Apalagi Hujan, Kuswarin Syok Saksikan Robohnya Rumah Joglo Warisan 60 Tahun di Kudus |
![]() |
---|
Ernawati Dedikasikan Usia Senja Jadi Pejuang Sehat dari Pintu ke Pintu, Wilayahnya 7 Desa di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.