Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kasus Ibu Guru Agama di Grobogan Lakukan Kekerasan Seksual Kepada Siswa Sudah di Tahap Penyidikan

ST (35) seorang perempuan yang berstatus sebagai guru agama di Kabupaten Grobogan  dilaporkan ke polisi selepas diduga melakukan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Ilustrasi Pencabulan Anak 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - ST (35) seorang perempuan yang berstatus sebagai guru agama di Kabupaten Grobogan  dilaporkan ke polisi selepas diduga melakukan kekerasan seksual terhadap murid remaja laki-laki berinisial Y (16).

Janda anak satu tersebut telah menjalani pemeriksaan di Polres Grobogan.

"Iya guru (ST)sudah diperiksa kemarin (Selasa 14/1/2025),  , kami masih mendalami lagi, statusnya masih terlapor (belum tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono saat dihubungi Tribun, Rabu (15/1/2025).

Selepas pemeriksaan terhadap ST, kasus kekerasan seksual ini naik statusnya menjadi penyidikan. "Iya sekarang sudah naik ke penyidikan," imbuh Agung.

Menurut Agung, saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini sejumlah 11 orang saksi. Para saksi yang telah diperiksa terdiri dari pelapor, korban, saksi warga setempat, dan terlapor.

"Kami nanti tetap ada pemeriksaan lagi  di tahap penyidikan mungkin sekali kalau tidak ada tambahan, sekali lagi pemeriksaannya," terangnya.

Kepolisian juga telah melakukan Visum et repertum (laporan hasil pemeriksaan korban kekerasan) dan Visum psikiatrikum (laporan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang) kepada korban.

Kemudian melaksanakan permohonan assesment dan pendampingan korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Swatantra, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB)  Grobogan.,

"Kami juga telah melakukan permohonan penelitian sosial dari pekerja sosial Kementerian Sosial dan berkoordinasi dengan ahli," terang Agung.


Sebelumnya, keluarga korban melaporkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ST terkait tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang tertuang dalam Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian junto Undang-undang  RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau atau Pasal 6 huruf (C) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022.

Pengacara korban, Hernawan menyebut, terlapor ST sudah seharusnya dilakukan penahanan."Keluarga korban ada kekhawatiran kalau pelaku menghubungi handphone korban. Biasanya sering hubungi seperti itu," katanya saat dihubungi Tribun.

Dia mengungkapkan, kondisi korban kini sudah berangsur membaik. Sebelumnya korban mengalami tekanan psikologis sehingga tampak linglung.

Namun, selepas bebas dari cengkraman terlapor dengan hidup di pesantren korban tampak lebih membaik.

."Kondisinya sudah pulih artinya korban sudah bisa memberikan keterangan, membuka tabir dari yang telah dialami. Sebelumnya belum bisa. Begitu sudah dipondokkan, diobati sama pihak ponpes mentalnya sekarang sudah bagus," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved