Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Aipda Robig Zaenudin Berpotensi Selamat Dari Ancaman Hukuman PTDH Lewat Sidang KKEP di Semarang

Aipda Robig Zaenudin (38) berpotensi lolos dari vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
istimewa
Capt foto / dok ist. Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024).  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin (38) berpotensi lolos dari vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecetan dari anggota Polri lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang ini bakal dilakukan paling lambat dua bulan mendatang selepas Robig mengajukan memori banding.

"Iya Aipda Robig mengajukan memori banding ketika divonis PTDH sidang KKEP. Berhubung banding  maka ada hak juga untuk berproses," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Aipda Robig Ngotot Tak Mau Dipecat dari Polri, Memori Banding Sudah Diserahkan ke Komisi Sidang Etik

Artanto menjelaskan proses sidang untuk menyikapi memori banding Aipda Robig yang dimulai dengan penyusunan naskah sidang KKEP oleh tim Propam Polda Jateng yang bertugas sebagai sekretariat sidang.

Naskah tersebut telah berada di meja Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo. Kapolda memiliki waktu selama 30 hari untuk menandatangani berkas tersebut. 

Selepas berkas ditanda tangani, sekretariat sidang memiliki waktu selama 30 hari pula untuk menggelar sidang KKEP.

"Status Robig sebagai anggota Polri gugur ketika vonis sidang  KKEP (selepas memori banding) dan melakukan upacara pelepasan anggota Polri," ungkap Artanto.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut Aipda Robig telah menetapkan sebagai tersangka, Kota Semarang, Selasa (10/12/2024).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut Aipda Robig telah menetapkan sebagai tersangka, Kota Semarang, Selasa (10/12/2024). (Iwan Arifianto.)

Bilamana Robig lolos dari vonis tersebut atau memori bandingnya diterima maka dia tetap menjadi anggota Polri.

Begitupun ketika Robig divonis bersalah dalam persidangan dalam kasus penembakan terhadap Gamma, dia bakal tetap menjadi anggota Polri.

"Vonis pidana tidak menggugurkan statusnya sebagai anggota Polri, dia tetap anggota Polri yang menjalankan hukuman penjara," terang Artanto.

Namun, lanjut dia, ketika dalam kondisi tersebut hak-hak Robig sebagai anggota Polri dihentikan seperti soal gaji.

Terkait bisa bertugas kembali ketika keluar dari penjara, Artanto menyebut tidak ingin berandai-andai dalam kasus ini. 

"Kita lihat saja perkembangannya seperti apa," tuturnya.

Sementara itu, Ayah kandung Gamma atau GRO (17), Andi Prabowo meminta Polda Jawa Tengah konsisten dalam vonis etik Robig.

"Pecat Aipda Robig dari kepolisian dan tolak memori bandingnya," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved