Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Aipda Robig Zaenudin Berpotensi Selamat Dari Ancaman Hukuman PTDH Lewat Sidang KKEP di Semarang
Aipda Robig Zaenudin (38) berpotensi lolos dari vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin (38) berpotensi lolos dari vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecetan dari anggota Polri lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang ini bakal dilakukan paling lambat dua bulan mendatang selepas Robig mengajukan memori banding.
"Iya Aipda Robig mengajukan memori banding ketika divonis PTDH sidang KKEP. Berhubung banding maka ada hak juga untuk berproses," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Aipda Robig Ngotot Tak Mau Dipecat dari Polri, Memori Banding Sudah Diserahkan ke Komisi Sidang Etik
Artanto menjelaskan proses sidang untuk menyikapi memori banding Aipda Robig yang dimulai dengan penyusunan naskah sidang KKEP oleh tim Propam Polda Jateng yang bertugas sebagai sekretariat sidang.
Naskah tersebut telah berada di meja Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo. Kapolda memiliki waktu selama 30 hari untuk menandatangani berkas tersebut.
Selepas berkas ditanda tangani, sekretariat sidang memiliki waktu selama 30 hari pula untuk menggelar sidang KKEP.
"Status Robig sebagai anggota Polri gugur ketika vonis sidang KKEP (selepas memori banding) dan melakukan upacara pelepasan anggota Polri," ungkap Artanto.

Bilamana Robig lolos dari vonis tersebut atau memori bandingnya diterima maka dia tetap menjadi anggota Polri.
Begitupun ketika Robig divonis bersalah dalam persidangan dalam kasus penembakan terhadap Gamma, dia bakal tetap menjadi anggota Polri.
"Vonis pidana tidak menggugurkan statusnya sebagai anggota Polri, dia tetap anggota Polri yang menjalankan hukuman penjara," terang Artanto.
Namun, lanjut dia, ketika dalam kondisi tersebut hak-hak Robig sebagai anggota Polri dihentikan seperti soal gaji.
Terkait bisa bertugas kembali ketika keluar dari penjara, Artanto menyebut tidak ingin berandai-andai dalam kasus ini.
"Kita lihat saja perkembangannya seperti apa," tuturnya.
Sementara itu, Ayah kandung Gamma atau GRO (17), Andi Prabowo meminta Polda Jawa Tengah konsisten dalam vonis etik Robig.
"Pecat Aipda Robig dari kepolisian dan tolak memori bandingnya," terangnya.
Robig Zaenudin
Kudus
Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi
polisi tembak pelajar di semarang
Semarang
Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
![]() |
---|
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Air Mata Andy Pecah Selepas Robig Divonis 15 Tahun Penjara: Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.