Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Aipda Robig Zaenudin Berpotensi Selamat Dari Ancaman Hukuman PTDH Lewat Sidang KKEP di Semarang

Aipda Robig Zaenudin (38) berpotensi lolos dari vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
istimewa
Capt foto / dok ist. Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024).  

Andi menuturkan, ketika Polda Jawa Tengah menerima banding tersebut maka mencoreng nama kepolisian.

"Robig harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dia lakukan," tuturnya.

Sebelumnya, Kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang  masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17) dan AD (16) di  depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19.

Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.

Ayah Gamma, Andi Prabowo lantas melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng, Selasa (26/11/2024).

Baca juga: Video Aipda Robig Serahkan Memori Banding Tolak Dipecat dari Polri

Robig kemudian ditetapkan sebagai tersangka sekaligus divonis PTDH, Senin (9/11/2024).

Polisi melakukan rekontruksi kasus ini Senin (30/12/2024).

Kasus ini masih dalam tahap pemberkasaan ke Kejaksaan atau tahap P19. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved