Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Aipda Robig Zaenudin Berpotensi Selamat Dari Ancaman Hukuman PTDH Lewat Sidang KKEP di Semarang
Aipda Robig Zaenudin (38) berpotensi lolos dari vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Andi menuturkan, ketika Polda Jawa Tengah menerima banding tersebut maka mencoreng nama kepolisian.
"Robig harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dia lakukan," tuturnya.
Sebelumnya, Kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17) dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19.
Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.
Ayah Gamma, Andi Prabowo lantas melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Video Aipda Robig Serahkan Memori Banding Tolak Dipecat dari Polri
Robig kemudian ditetapkan sebagai tersangka sekaligus divonis PTDH, Senin (9/11/2024).
Polisi melakukan rekontruksi kasus ini Senin (30/12/2024).
Kasus ini masih dalam tahap pemberkasaan ke Kejaksaan atau tahap P19. (Iwn)
Robig Zaenudin
Kudus
Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi
polisi tembak pelajar di semarang
Semarang
Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
![]() |
---|
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Air Mata Andy Pecah Selepas Robig Divonis 15 Tahun Penjara: Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.