Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ormas Islam Tolak Wacana Zakat untuk Biayai Makan Bergizi Gratis 

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengingatkan bahwa pemerintah harus berhati-hati apabila ingin menggunakan dana zakat sebagai modal makan bergizi gratis

Editor: muslimah
Iqbal/Tribunjateng
Menu makan bergizi gratis yang disajikan SPPG Blora pada program MBG hari pertama, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Wacana menggunakan dana zakat untuk membiayai makan bergizi gratis masih terus disorot.

Wacana tersebut pertama kali diungkapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamuddin. 

Organisasi masyarakat Islam ramai-ramai menolak wacana tersebut.

Sebelumnya pihak istana juga sudah menegaskan akan menolaknya.

Baca juga: Soal Usulan Makan Bergizi Gratis Dibiayai Zakat, Istana Sebut Memalukan: Kami Tidak Seperti Itu

Wacana ini dikemukakan Sultan melihat sifat dermawan dan gotong royong masyarakat Indonesia yang menurutnya dapat dimanfaatkan untuk menyukseskan program makan bergizi gratis.

"Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir, kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh," ujar Sultan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Namun, usulan itu tidak disambut positif oleh organisasi masyarakat (ormas) Islam maupun Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Mereka mengingatkan bahwa wacana tersebut harus sesuai dengan aturan syariat Islam.

Lantas, seperti apa suara ormas Islam menyikapi wacana ini?

Nahdlatul Ulama

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi menyatakan, peruntukan zakat untuk makan bergizi gratis harus sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Al Quran.

Al Quran menyebutkan bahwa hanya ada 8 golongan penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah.

"Maka apabila makan gratis ini diberikan kepada kelompok yang masih memenuhi kriteria itu ya boleh, tapi tidak bisa diberikan secara umum pada semua orang, di kota dan desa, muslim dan non-muslim," ujar Gus Fahrur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/1/2025).

Gus Fahrur menyebutkan, pemerintah sebaiknya mencari alternatif lain untuk membiayai makan bergizi gratis, di antaranya adalah memanfaatkan dana infak dan sedekah.

Ia menyebutkan, dana infak dan sedekah dapat dimanfaatkan untuk makan bergizi gratis karena aturannya tidak seketat penggunaan dana zakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved