Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pemkab Kudus Batalkan Kelulusan 5 Calon PPPK 2024, Berikut Penjelasannya

Karena ini, BKPSDM Kabupaten Kudus membatalkan kelulusan lima peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MASUM
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemkab Kudus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membatalkan kelulusan lima peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Terdiri dari tiga peserta berprofesi sebagai guru dan dua lainnya tenaga teknis.

Pembatalan kelulusan lima peserta PPPK tersebut didasarkan pada Surat Pengumuman Sekda Kabupaten Kudus Nomor: 800.1.22/136/2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2024.

Baca juga: Dewan Desak Pj Bupati Kudus Ikut Turun Atasi Persoalan Sampah, TPA Tanjungrejo Sudah Overload

Baca juga: Pemkab Kudus Daftarkan 26 Ribu Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno menyampaikan, tiga guru dibatalkan kelulusannya sebagai calon PPPK dikarenakan tidak memenuhi syarat. 

Ketiganya mendaftar sebagai eks THK-II atau mantan tenaga honorer II.

Namun setelah dilakukan verifikasi, ketiganya justru bagian atau masuk kategori database BKN.

Lebih lanjut, adanya potensi kesalahan terdeteksi setelah ada aduan yang diterima BKPSDM, berisi informasi bahwa ketiga guru yang bersangkutan bukan termasuk dalam peserta eks THK-II.

Kini status kelulusannya dibatalkan karena melanggar syarat.

Menurut dia, dalam perekrutan PPPK 2024 terdapat skala prioritas.

Yaitu prioritas pertama untuk P1 dengan lulus passing grade pada seleksi PPPK sebelumnya, eks-THK II, juga tenaga non ASN yang masuk database.

Baca juga: Demi Pelayanan Keuangan Inklusif, BRILInkers Kudus Kota Kretek Terus Jaga Eksistensi

Baca juga: Festival Kuliner Jadul Kudus Hadirkan Puluhan Makanan Tempo Dulu, Ada Intip Ketan hingga Cenil

Kasus serupa juga terjadi pada satu peserta tenaga teknis di PPPK 2024 yang melamar pada formasi Perencanaan Ahli Pertama pada Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan Dinas Perdagangan.

Satu peserta lain yang dibatalkan dari PPPK merupakan pelamar tenaga teknis di formasi Pranata Trantibum pada Bidang Penegakan Peraturan Daerah Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja.

Dibatalkan karena melakukan pelanggaran berat dan telah dilakukan pemutusan hubungan kerja.

Hal tersebut didasarkan pada dokumen yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus.

"Yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat setelah tes seleksi PPPK dan dijatuhi disiplin tingkat berat."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved