Terungkap! Dua Eks Polisi Polda Jateng Terima Uang Suap Rp 2,6 Miliar Saat Seleksi Bintara Polri
Dua mantan polisi Polda Jateng disidang atas kasus suap seleksi Bintara Polri 2022 senilai Rp 2,6 miliar. Keduanya mengaku menerima suap calon siswa.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua mantan anggota Polda Jawa Tengah yang menjadi panitia seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sidang yang memasuki agenda pemeriksaan terdakwa menghadirkan Zainal Abidin dan Dwi Erwinta Wicaksono.
Keduanya mengakui menerima suap saat bertugas sebagai panitia seleksi.
Zainal Abidin mengaku menerima uang suap sebesar Rp 350 juta dari salah satu orang tua calon siswa (casis).
Uang tersebut diterima di depan Rumah Sakit Bhayangkara.
"Uang itu digunakan untuk membantu ketika anaknya tidak lulus," ujarnya di hadapan majelis hakim, Selasa (21/1/2025).
Ia meminta casis tersebut untuk lebih mempersiapkan diri menghadapi tes psikologi karena memiliki bobot nilai yang tinggi dalam seleksi.
Zainal juga menjelaskan bahwa uang suap tersebut telah dikembalikan sepenuhnya sesuai keputusan Bid Propam dan Biro Paminal.
"Saya menyesal sekali atas perbuatan ini," katanya di hadapan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, terdakwa Dwi Erwinta Wicaksono mengaku menerima suap dari enam orang tua casis dengan jumlah total Rp 2,29 miliar.
Uang suap diterima dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 280 juta hingga Rp 450 juta per orang.
"Awalnya saya tidak mengenal mereka. Ada yang tiba-tiba menelepon, datang ke rumah, atau bertemu di rumah makan," ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Dwi mengaku memberi iming-iming bahwa ia bisa membantu meluluskan casis dalam seleksi Bintara Polri.
"Saya merasa sangat bersalah dan menyesal," tandasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Nurul Ashar menyebut kedua terdakwa merupakan anggota Biddokkes Polda Jateng yang bertugas sebagai panitia penerimaan Bintara Polri Tahun 2022.
Mereka menerima suap dari beberapa casis dengan jumlah total Rp 2,642 miliar.
Keduanya dijerat Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alasan Polda Jateng Belum Pecat Robig Selepas Sidang Vonis 15 Tahun |
![]() |
---|
Beginilah Meyda Peragakan Keterampilan Bela Diri Diklat Satpam Binaan Polda Jateng di Tegal |
![]() |
---|
"Hukum Seumur Hidup" Teriak Peserta Aksi Kamisan di Depan Polda Jateng Jelang Vonis Aipda Robig |
![]() |
---|
Ini Tampang Lansia 70 Tahun Jadi Bos Sindikat Uang Palsu, Canggih Bisa Lolos Alat Pendeteksi |
![]() |
---|
Warnai Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Ditlantas Polda Jateng Bagikan 200 Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.