Berita Semarang
Yayasan Pendidikan Nasima Gugat Pembatalan Sertifikat Wakaf YPDPB di PTUN Semarang
Yayasan Pendidikan Islam Nasima menggugat BPN di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pembatalan sertifikat wakaf milik YPDPB di daerah itu.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perseteruan antara Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa (YPDPB) dengan Yayasan Pendidikan Islam Nasima terus berlanjut.
Sebelumnya, YPDPB menggugat Yayasan Pendidikan Islam Nasima di Pengadilan Negeri Semarang terkait pembaruan kerja sama penyelenggaraan pendidikan di Jalan Tri Lomba Juang Nomor 1.
Kini gantian Yayasan Pendidikan Islam Nasima menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pembatalan sertifikat wakaf milik YPDPB di daerah itu.
Baca juga: Ini Alasan Yayasan Pangeran Diponegoro Peduli Bangsa Gugat Nasima di PN Semarang
Penasihat hukum Nasima, Sukirno menganggap YPDPB bukan kelanjutan dari yayasan Pendidikan Pangeran Diponegoro.
Hal itu ditunjukkan akta yayasan YPDPB masih baru.
"Padahal kami kerja samanya dengan Yayasan Pendidikan Pangeran Diponegoro. Cluenya seperti itu," imbuhnya saat ditemui di PTUN Semarang, Selasa (21/1/2025).
Oleh sebab itu pihaknya saat menggugat pembatalan sertifikat wakaf YPDPB di PTUN Semarang.
Sebab YPDPB tidak melakukan pendaftaran sesuai peraturan perundang-undangan.
"Yayasan Pendidikan Diponegoro tidak hadir pada sidang itu. Yang ada tadi YPDPB," tuturnya.
Ia mengatakan upaya perdamaian telah dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang.
Saat ini telah empat kali melakukan upaya perdamaian.
"Jadi upaya damai sudah sering dilakukan. Tetapi tidak ada titik temu," tuturnya.
Penasihat hukum YPDPB, Satria Pratama mengatakan pada sidang itu pengurus YPDPB memberikan kesaksian asal usul tanah mulai dari HGB hingga menjadi sertifikat wakaf.
Kemudian juga memberikan kesaksian latar belakang perjanjian kerja sama.
"Kami juga melakukan upaya evaluasi kepada Nasima," ujarnya.
Tak hanya itu, keabsahan YPDPB telah dibuktikan melalui akta pendirian awal, kemudian akta perubahan.
Hal itu ditunjukkan melalui akta nomor 1 tahun 2008 yang dibuat oleh Notaris Emi Wijayanti.
"Kami sudah buktikan bukti aslinya di Pengadilan," tuturnya.
Menurutnya, obyek gugatan di TUN adalah pembatalan sertifikat wakaf milik YPDPB.
Pada gugatan itu Nasima ingin membatalkan wakaf milik YPDPB.
"Sertifikat itu menjadi obyek untuk membatalkan Wakaf," imbuhnya.
Ia menilai Nasima ingin menguasai atau memiliki tanahnya di Tri Lomba Juang.
Pihaknya menegaskan tanah yang diwakaf YPDPB merupakan bentuk kepedulian di bidang pendidikan untuk masyarakat.
"Kami tidak peruntukan untuk jual beli atau mengambil keuntungan," tandasnya.
Pembina YPDPB Prof Abdul Jamil mengatakan sertifikat wakaf itu tidak boleh diusik. Sebab sertifikat wakaf telah melalui proses prosedural.
"Adanya sertifikat wakaf aset itu milik publik dan agama. Tidak bisa diusik-usik. Kok saya heran sertifikat itu digugat untuk dibatalkan," imbuhnya.
Prof Jamil mengatakan selama ini kerjasama dengan Nasima tidak seimbang. Sebab kerjasama itu tidak ada batas waktunya.
"Oleh sebab itu pengurus saat ini ingin melakukan revisi, evaluasi. Kami bersedia bertemu dengan pemangku kepentingan tetapi tidak pernah bisa," tuturnya. (rtp)
Baca juga: Usai Disomasi Kini Lahan SMP Nasima Semarang Ditarik Pemiliknya, Ini Alasannya
Dari TK hingga SMP, Anak-Anak Semarang Diajak Cinta Membaca |
![]() |
---|
Belum Kondusif, Doa Bersama Ojol untuk Affan di Semarang Terpaksa Batal |
![]() |
---|
Menolak Pulang! Ratusan Demonstran Bertahan di Gerbang Mapolda Jateng Meski Dihujani Gas Air Mata |
![]() |
---|
Sosok Ervina Demonstran Wanita Yang Disoraki Polisi Ternyata Seorang Barista |
![]() |
---|
Ratu Kalinyamat Jadi Inspirasi Film “Uttarani” Karya Mahasiswa SCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.