Berita Jepara
UMSK 2025 Jepara Direvisi Lagi: Buruh Ancam Demo, Pengusaha Keberatan
Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara kembali melakukan pembahasan besaran UMSK 2025.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara kembali melakukan pembahasan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 atas jawaban dari Pj Gubernur Jawa Tengah.
Diketahui bahwa sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara sempat mengajukan tinjauan ulang besaran UMSK kepada Pj Gubernur Jawa, Rabu (22/1/2025).
Setelah mengajukan tersebut, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana memberikan tanggapan dan hari ini Dewan Pengupahan Jepara langsung merespon tanggapan tersebut.
Baca juga: Tolak Revisi UMSK 2025, Buruh Jepara Ancam Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Jateng
"Membahas UMSK perubahan setelah kami mendapatkan surat dari Gubernur," kata Sekretaris Dewan Pengupahan, Samiadji kepada Tribunjateng, Kamis (30/1/2025).
Dia menjelaskan tanggapan yang diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah kali ini sudah mendapatkan persetujuan dari berbagai unsur, mulai dari pengusahan maupun penggiat UMKM.
Dalam persetujuan tersebut sepakat untuk keberatan dengan nilai besaran UMSK Tahun 2025 yang telah di sahkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah pada awal Januari 2025.
"Kami merespon semua aduan dari masyarakat baik dari pengusaha, masyarakat Usaha Mikro Kecil Menengah keberatan dengan UMSK Jepara jika diberlakukan terlalu tinggi.Dewan pengupahan hari ini melaksanakan merespon semua, telah disepakati dewan pengupahan," ucapnya.
Dalam tanggapan Pj Gubernur Jawa Tengah yang menyebutkan besaran UMSK harus sesuai dengan Undang - Undang yang ada.
Setelah menyepakati besaran UMSK 2025 yang baru, Dewan Pengupahan akan mengajukan ke Pj Bupati Jepara yang nantinya akan diajukan Pj Gubernur Jawa Tengah.
"Hasilnya ada perubahan akan diusulkan Pj Bupati Jepara ke Pj Gubernur Jawa Tengah," jelasnya.
Untuk nilai besaran yang kali ini disepakati bahwa untuk sektor tiga UMK 6,5 persen ditambah 1 persen, sektor dua itu UMK 6,5 persen ditambah 2,5 persen, sektor satu UMK 6,5 persen ditambah 3,5 persen.

Sedangkan dirapat sebelumnya pada 22 Januari 2025, Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara menyepakati untuk sektor satu menjadi 1,5 persen ditambah UMK 6,5 persen total menjadi 8 persen, sektor dua menjadi 1 persen ditambah UMK 6,5 total 7,5 persen, sedangkan sektor tiga 0,5 persen ditambah UMK 6,5 persen menjadi 7 persen.
Padahal UMSK yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, yaitu 13 persen dari UMK Jepara Tahun 2025 untuk sektor 1, 10 persen untuk sektor 2, dan 7 persen untuk sektor 3.
"Semua persentasi itu dasarnya mengacu pada UMK 2025 jadi total 10 persen," ungkapnya.
Menanggapi adanya perubahan kembali besaran UMSK yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priyambudi merasa kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan.
Pemkab Jepara Akan Lakukan Rotasi di Bulan September, Ada 8 Jabatan Kosong |
![]() |
---|
Jumlah Penerima Bansos di Jepara Menurun Drastis Hingga 20 Ribu KPM, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Masih Kaji Permohonan Manajemen Persijap Kelola Stadion GBK dan Kamal Junaidi |
![]() |
---|
DP3AP2KB Jepara Mencatat Angka Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Mengalami Penurunan |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Jepara Bersama Kodim 0719 Bentuk Kompi Produksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.