Berita Kabupaten Tegal
Ngadu ke Komisi IV DPRD, Guru Honorer R3 di Kabupaten Tegal Minta Optimalisasi Formasi
Ratusan guru yang berstatus sebagai guru honorer kategori R3 mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal mengadukan nasibnya
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Ratusan guru yang berstatus sebagai guru honorer kategori R3 mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal mengadukan nasibnya setelah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pada Kamis (30/1/2025).
Pada kesempatan itu, sekitar 10 orang perwakilan guru honorer R3 melakukan audiensi dan bertemu dengan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Didi Permana, serta anggota Komisi lV lainnya juga turut hadir.
Didi Permana mengungkapkan, tujuan utama ratusan guru honorer R3 mendatangi komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, mereka mengadukan nasib setelah tidak dapat formasi saat mengikuti seleksi P3K pada tahun 2024 lalu.
Adapun jumlah yang tidak lolos dan sekarang ini berstatus guru honorer R3 sebanyak 366 guru, sedangkan yang lolos P3K jumlahnya ada 200 guru.
Baca juga: Daerah Rawan Longsor dan Banjir Menurut BPBD Kabupaten Tegal, 2 Wilayah Ini Dijaga 24 Jam
"Intinya mereka meminta kami DPRD Kabupaten Tegal memperjuangkan status guru honorer R3 menjadi penuh atau full time pada tahun anggaran 2025, dan Pemkab Tegal bisa melakukan optimalisasi formasi," ungkap Didi Permana, pada Tribunjateng.com.
Penjelasan mengenai guru honorer R3, diterangkan Didi Permana merupakan istilah golongan peserta non ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Tegal.
Sedangkan yang menjadi acuan para guru honorer R3 yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 16 tahun 2025, tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.
Dalam Keputusan Menteri tersebut dijelaskan pegawai diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah, dan dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN atau BKPSDM Kabupaten Tegal.
"Namun karena Keputusan Menteri (Kepmen) juga baru, kami akan pelajari terlebih dahulu. Maka dari itu sambil menunggu keputusan pemerintah pusat yang bisa terealisasi ke daerah, saya minta bapak ibu guru tidak putus semangat dan tetap profesional demi dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Tegal," terang Didi.
Sebagai tindak lanjut, Didi Permana mengatakan pihaknya bakal menanyakan langsung kepada instansi terkait seperti BKPSDM dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal.
Namun untuk kapan waktu bisa terealisasi, Didi meminta agar guru honorer R3 bersabar karena menunggu keputusan pemerintah pusat.
"Sebagai anggota legislatif, kami berusaha memberikan solusi setiap ada aduan atau laporan dari masyarakat. Sehingga saya minta semuanya bersabar sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat," ujar Didi.
Sementara itu, Perwakilan Guru Honorer R3 di Kabupaten Tegal Jamal Rudin menuturkan, hasil audiensi dengan Komisi IV DPRD pada intinya menampung aspirasi dari para guru dan siap mengawal tuntutan yang disampaikan.
Jamal menegaskan, pihaknya menuntut agar Pemkab Tegal melakukan optimalisasi formasi dan menyesuaikan dengan database yang ada.
"Kami menuntut Pemkab Tegal menambah formasi atau optimalisasi formasi sesuai database untuk yang kemarin sudah lolos tes tahap satu. Mengingat Pemkab Tegal hanya memberi 200 formasi, sedangkan untuk formasi guru yang mendaftar kurang lebih 566. Sehingga yang tersisa 366 guru melakukan audiensi dengan Komisi lV DPRD," terang Jamal. (dta)
Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid Nostalgia Bawakan Lagu Tahun 70an Cinta Hampa dari D'Lloyd |
![]() |
---|
Setda Kabupaten Tegal Bawa Nuansa 80-an Lewat Lomba Karaoke, Wayahe Wong Mbiyen Tampil |
![]() |
---|
Ikuti Lomba Estafet Egrang dan Gobak Sodor Tingkat Pelajar Kabupaten Tegal, Berikut Persyaratannya |
![]() |
---|
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di SDN Slawi Kulon 03, Suntik Vaksin MR, Cek Kondisi Mata, Gigi, THT |
![]() |
---|
Pemkab Tegal Kolaborasi dengan PT Nusantara Digitech Solusi Penyebarluasan Informasi Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.