Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Ngadu ke Komisi IV DPRD, Guru Honorer R3 di Kabupaten Tegal Minta Optimalisasi Formasi 

Ratusan guru yang berstatus sebagai guru honorer kategori R3 mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal mengadukan nasibnya

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
HUMAS DPRD KABUPATEN TEGAL
LAKUKAN AUDIENSI: Foto Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal audiensi dengan perwakilan guru honorer R3 yang mengadu mengenai nasibnya dan menuntut Pemkab Tegal menambah formasi atau optimalisasi formasi. Berlokasi di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, pada Kamis (30/1/2025). (HUMAS DPRD KABUPATEN TEGAL) 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Ratusan guru yang berstatus sebagai guru honorer kategori R3 mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal mengadukan nasibnya setelah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pada Kamis (30/1/2025). 

Pada kesempatan itu, sekitar 10 orang perwakilan guru honorer R3 melakukan audiensi dan bertemu dengan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Didi Permana, serta anggota Komisi lV lainnya juga turut hadir. 

Didi Permana mengungkapkan, tujuan utama ratusan guru honorer R3 mendatangi komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, mereka mengadukan nasib setelah  tidak dapat formasi saat mengikuti seleksi P3K pada tahun 2024 lalu.

Adapun jumlah yang tidak lolos dan sekarang ini berstatus guru honorer R3 sebanyak 366 guru, sedangkan yang lolos P3K jumlahnya ada 200 guru. 

Baca juga: Daerah Rawan Longsor dan Banjir Menurut BPBD Kabupaten Tegal, 2 Wilayah Ini Dijaga 24 Jam

"Intinya mereka meminta kami DPRD Kabupaten Tegal memperjuangkan status guru honorer R3 menjadi penuh atau full time pada tahun anggaran 2025, dan Pemkab Tegal bisa melakukan optimalisasi formasi," ungkap Didi Permana, pada Tribunjateng.com. 

Penjelasan mengenai guru honorer R3, diterangkan Didi Permana merupakan istilah golongan peserta non ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Tegal

Sedangkan yang menjadi acuan para guru honorer R3 yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 16 tahun 2025, tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu. 

Dalam Keputusan Menteri tersebut dijelaskan pegawai diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah, dan dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN atau BKPSDM Kabupaten Tegal.

"Namun karena Keputusan Menteri (Kepmen) juga baru, kami akan pelajari terlebih dahulu. Maka dari itu sambil menunggu keputusan pemerintah pusat yang bisa terealisasi ke daerah, saya minta bapak ibu guru tidak putus semangat dan tetap profesional demi dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Tegal," terang Didi. 

Sebagai tindak lanjut, Didi Permana mengatakan pihaknya bakal menanyakan langsung kepada instansi terkait seperti BKPSDM dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal

Namun untuk kapan waktu bisa terealisasi, Didi meminta agar guru honorer R3 bersabar karena menunggu keputusan pemerintah pusat. 

"Sebagai anggota legislatif, kami berusaha memberikan solusi setiap ada aduan atau laporan dari masyarakat. Sehingga saya minta semuanya bersabar sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat," ujar Didi. 

Sementara itu, Perwakilan Guru Honorer R3 di Kabupaten Tegal Jamal Rudin menuturkan, hasil audiensi dengan Komisi IV DPRD pada intinya menampung aspirasi dari para guru dan siap mengawal tuntutan yang disampaikan. 

Jamal menegaskan, pihaknya menuntut agar Pemkab Tegal melakukan optimalisasi formasi dan menyesuaikan dengan database yang ada. 

"Kami menuntut Pemkab Tegal menambah formasi atau optimalisasi formasi sesuai database untuk yang kemarin sudah lolos tes tahap satu. Mengingat Pemkab Tegal hanya memberi 200 formasi, sedangkan untuk formasi guru yang mendaftar kurang lebih 566. Sehingga yang tersisa 366 guru melakukan audiensi dengan Komisi lV DPRD," terang Jamal. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved