Berita Regional
Kisah Pilu Sugi Purnawati Jadi Korban TPPO Lewat Modus Ajakan Menikah dengan WNA China
Modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menggunakan skema mail order bride atau pengantin pesanan terjadi di Indramayu.
TRIBUNJATENG.COM - Modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menggunakan skema mail order bride atau pengantin pesanan terjadi di Indramayu.
Peristiwa itu menimpa Sugi Purnawati (31), wanita asal Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Peristiwa pilu Sugi terjadi setelah menikah dengan WNA asal China dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan.
Baca juga: Remaja 17 Tahun Jadi Korban TPPO, Dipaksa Layani 210 Pria Hidung Belang sejak Oktober 2024
Akhirnya ia minta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto.
Awalnya, dia dinikahkan dengan seorang laki-laki warga negara China pada 6 Desember 2024 lalu.
Usai menikah secara siri, ia dibawa ke negara tirai bambu tersebut.
Belakangan, janji-janji yang sebelumnya diimingi kepada korban diketahui tidak kunjung direalisasikan.
Bahkan korban diperlakukan kurang baik oleh suami sirinya.
Korban pun sangat berharap dirinya diselamatkan dari negara China dan meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto lewat rekaman video yang ia buat.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Akhmad Jaenuri mengatakan, modus TPPO ini pun jadi temuan baru yang terjadi di Kabupaten Indramayu.
“Modus ini sebenarnya sudah pernah terjadi di daerah lain, tapi kalau di Indramayu kami baru menemukan kasus modus seperti ini,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (5/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com.
SBMI sendiri diketahui lembaga yang konsen menangani permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Salah satu daerah yang jadi fokus SBMI adalah Kabupaten Indramayu karena menjadi salah satu daerah penyumbang pekerja migran terbanyak di Indonesia.
Adapun dalam kasus dugaan TPPO modus pengantin pesanan ini, lanjut Jaenuri, pihaknya mengungkap adanya peran calo di dalamnya.
Jumlahnya, lanjut dia, ada dua orang. Mereka berasal dari luar daerah Indramayu.
Adapun cara oknum tersebut melakukan perekrutan ialah melalui media sosial.
“Dari awal memang mereka menawari korbannya untuk menikah,” ujar dia.
Masih disampaikan Jaenuri, SBMI juga menemukan fakta lain berupa chat yang menerangkan bahwa calo yang bersangkutan sedang kehabisan stok wanita.
“Ini berarti bahwa yang bersangkutan sudah sering melakukan perekrutan,” ujar dia.
Perihal kasus ini, SBMI sudah membuat laporan polisi di Polres Indramayu untuk menindak pelaku perekrutan.
Termasuk melakukan aduan ke Kemenlu RI untuk upaya pemulangan korban dari China kembali ke tanah air.
Terlantar di Negeri Orang
Nasib serupa juga dialami oleh 14 orang ini.
Iming-iming mendapatkan gaji tinggi Rp 9 juta ternyata hanya janji saja.
Kini 14 orang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) malah terlantar di negeri orang.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengungkap kasus tersebut.
14 korban itu mulanya dijanjikan mendapatkan gaji tinggi dengan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri alias menjadi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI.
Namun kenyataannya mereka terlantar dan tidak mendapatkan gaji yang dijanjikan.
Mereka juga terlantar di negara orang.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Senin (18/11/2024) menyatakan, bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP) nomor 782 dan 783 XI 2024 yang diterima pada 13 November 2024.
Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di depan sebuah perusahaan telekomunikasi di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
"Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan orang atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Sumarni, Senin (18/11/2024).
Modus yang digunakan oleh tersangka, yang berinisial P (47), adalah menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri dengan bayaran yang menarik.
Para korban dijanjikan uang fee sebesar Rp 9 juta, tetapi pada kenyataannya mereka hanya menerima Rp 3 juta.
"Tersangka inisialnya P (47), sudah melaksanakan aksinya ini sejak 2022."
"Korban yang diberangkatkan sebanyak 14 orang dengan tujuan ke Arab Saudi dan beberapa negara Asia lainnya, seperti Singapura dan Taiwan," ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menjelaskan, bahwa tersangka bekerja sama dengan seorang buron, Mr X, untuk mencari orang-orang yang ingin bekerja di luar negeri.
Tersangka memiliki pengalaman bekerja di luar negeri, yang memudahkannya dalam meyakinkan para korban.
Namun, setibanya di luar negeri, para korban tidak dapat bekerja karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan dan janji pembayaran pun tidak terpenuhi.
"Korban pertama, yaitu saudara L dan saudara T."
"Setelah diberangkatkan melalui Mr X, mereka ternyata tidak bisa bekerja karena sakit, dan janji untuk mendapatkan sejumlah uang tertentu tidak terpenuhi," jelas dia.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah paspor atas nama L, tiket pesawat Qatar Airways, serta koper warna silver merek Polo.
Tersangka dikenakan pasal yang cukup berat, termasuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
"Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," katan Sumarni yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Siswo De Cuellar Tarigan itu.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan manusia.
Polisi terus mengejar Mr X, yang menjadi buronan terkait kasus
Sementara itu, nasib miris TKI lainnya juga dialami pria asal Trenggalek.
Seorang Tenaga Kerja Indonesia atau TKI asal Trenggalek malah hidup sengsara.
Pemuda berinisial PWA (24) itu tinggal di tenda bersama kandang hewan.
Rupanya, PWA tertipu agensi penyalur tenaga kerja luar negeri abal-abal hingga tekor ratusan juta setelah terlanjur menjual rumah orangtua.
PWA pun habiskan uang Rp105 juta untuk mewujudkan keinginannya.
Itu total keseluruhan dari nilai uang yang diminta oleh si agensi abal-abal secara bertahap.
Yang paling bikin nelangsa, uang ratusan juta yang terlanjur dikeluarkan oleh orangtuanya diperoleh dari tabungan keluarga, pinjaman hutang, hingga menjual rumah yang ditinggali kedua orangtua.
Namun rencana keberangkatan menuju Australia, Inggris dan Korea tidak pernah terjadi sampai detik ini.
Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan TPPO di Cilacap: Eksploitasi Seksual Terungkap di Hotel Sidakaya
Ia malah diberangkatkan ke negara lain, yakni Hongkong, lalu hidup terkatung-katung hampir setengah tahun di sana, dan tetap tanpa pekerjaan.
Bahkan, PWA diberikan tempat tinggal tenda kemping di lantai paling ujung atap (rooftop) bangunan apartemen.
Mereka hidup dengan kondisi semacam itu, berdampingan dengan kandang hewan Mamalia Pengerat bernama Terwelu, peliharaan beberapa orang penghuni apartemen lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PILU Nasib Sugi, Wanita Dibohongi WNA China, Dinikahi Ternyata Untuk Dijual, Ngadu ke Prabowo
Suami Bunuh Istri Hamil dan 2 Anak, Mengaku gara-gara One Piece |
![]() |
---|
Pria 45 Tahun Rudapaksa dan Aniaya Siswi SMP hingga Pingsan di Rumah Kosong |
![]() |
---|
Begal Dapat "Kejutan" dari Polisi di Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Pemuda Dianiaya Ayah Kekasihnya saat Apel, Dilarikan ke RS dengan Sejumlah Luka Tusuk |
![]() |
---|
Oknum Polisi Ditahan Setelah Diduga Lecehkan Tahanan Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.