Berita Jawa Tengah
6 Bulan Berlalu, Gadis 17 Tahun Asal Pacitan Ini Ternyata Korban Rudapaksa, Kini Lagi Hamil
Unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri menangkap RH (24), warga Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri karena melakukan rudapaksa hingga hamil.
Lalu menanyai perihal kejadian yang menimpa korban.
“Korban akhirnya menceritakan dirinya hamil seusai disetubuhi tersangka RH pada Agustus 2024,” imbuh AKP Anom.
Setelah ditangkap, tersangka RH membenarkan kesaksian korban dan mengakui semua perbuatannya.
Tersangka RH saat ini ditahan di Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum.
Tersangka RH dijerat Pasal kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai pasal itu tersangka RH terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Remaja Hingga Hamil Enam Bulan, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi"
Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Semarang, Dinkes: Puskesmas Juga Wajib Aktif Datangi Sasaran
Baca juga: Nasib Supriyadi Warga Ambarawa, Diperas Rp 225 Juta Oleh Oknum Pengacara yang Ditunjuk Polisi
Baca juga: Kini Bakal Sering Virtual, Pemkab Magelang "Sunat" Anggaran Perjalanan Dinas Rp24 Miliar
Baca juga: Jalur Menuju Gunung Bromo via Malang Tertutup Longsor, Saat Ini Belum Bisa Dilewati
24 Anggota DPRD Brebes Mangkir Saat Paripurna HUT ke-80 RI, Agenda Dengarkan Pidato Kenegaraan |
![]() |
---|
Pemicu Remaja 20 Tahun Bunuh Neneknya di Blora: Keinginan Kuliah Tidak Direstui Ibu |
![]() |
---|
Akhirnya Plong, Keluarga Almarhum Gamma Bergembira, Polda Jateng Dipastikan Pecat Robig Zaenudin |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Kejati Jateng Tahan HU Dosen UGM, Kasus Pengadaan Fiktif Biji Kakao |
![]() |
---|
Tampang Feri, Penagih Bank Titil Pembunuh Bocah 3 Tahun di Cilacap: Dikeroyok Saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.