Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi

42 Saksi Sudah Diperiksa di Kasus Polisi Tembak Pelajar Semarang, Kapan Aipda Robig Disidang?

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah memeriksa sebanyak 42 saksi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Capt foto / Iwan Arifianto
UPDATE KASUS GAMMA - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan keterangan perkembangan kasus Gamma, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (12/2/2025). Perkembangan kasus ini Polda Jateng masih menunggu hasil pemeriksaannya berkas perkara dari Jaksa sebelum masuk ke tahap 2 atau penyerahan tersangka dari Polda Jateng ke Kejati. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah memeriksa sebanyak 42 saksi dalam kasus pidana Aipda Robig Zaenudin.

Robig dijerat kasus pidana pembunuhan lantaran telah menembak tiga pelajar Semarang, satu di antaranya meninggal dunia.

"Iya ada 42 saksi yang telah diperiksa, 36 saksi dari warga, ditambah 6 saksi lainnya (saksi ahli)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (12/2/2025).

Baca juga: Keluarga Gamma Curiga Molornya Sidang Banding Etik Ingin Pertahankan Aipda Robig Sebagai Polisi

Baca juga: Takut Kasus Tenggelam, Keluarga Gamma Desak Polda Jateng Selesaikan Kasus Penembakan Aipda Robig

Dwi menyebut, berkas pidana Aipda Robig sudah direvisi sesuai permintaan dari jaksa penuntut umum.

"Ya kemarin permintaan dari jaksa,  permintaan mereka macam-macam, biasa itu," katanya.

Sementara sidang banding  Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Aipda Robig masih dalam perencanaan. 

Polda belum menentukan pelaksanaan sidang banding tersebut.

"Pak Kapolda sudah menunjuk kepala hakim sidang tinggal Bidang Propam menentukan jadwal sidang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Sebelumnya, Pengacara keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO), Zainal Abidin Petir mencurigai Polda Jawa Tengah tak kunjung melaksanakan sidang banding Aipda Robig Zaenudin karena ingin mempertahankannya sebagai anggota Polri.

Robig sebelumnya dipecat atau  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruangan Propam Polda Jawa Tengah, Senin, 9 Desember 2024.

Hakim sidang memutuskan Robig dipecat karena terbukti melakukan tindakan berlebihan saat menembak tiga pelajar Semarang di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang pada Minggu, 24 November 2024 pukul 00.19 WIB.

Tak terima dipecat, Robig mengajukan memori bandingnya pada Sabtu 11 Januari 2025.

"Robig sudah dipecat atas kebrutalannya menembak siswa sampai mati, sekarang dia ajukan banding agar segera disidang, Polda Jateng molor menggelarnya, mengapa?," ungkap Petir kepada Tribun, di Kota Semarang, Sabtu (8/2/2025).

Keluarga Gamma mencurigai molornya sidang etik bertujuan agar tersangka penembakan Robig Zaenudin masih berstatus sebagai anggota Polri dalam proses persidangan pidananya.

Ketika Robig berstatus sebagai Polri maka dia akan mendapatkan fasilitasnya dalam proses hukum pidana.

"Pelaksanaan sidang etik jangan menunggu proses hukum pidananya. Kan sudah terpenuhi untuk sidang etik, ya segera dilakukan," sambung Petir. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved