Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Mahfud MD : Kejaksaan Profesional Asal Tak Direcoki

Harvey Moeis suami Sandra Dewi sekaligus terdakwa kasus korupsi timah baru saja diperberat hukumannya.

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Instagram/@sandradewi88
Ilustrasi Harvey Moeis Tersangka Kasus Korupsi Timah, Hukuman Harvey Moeis Diperberat Mahfud MD Buka Suara, Instagram @sandradewi88 

Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Mahfud MD : Kejaksaan Profesional Asal Tak Direcoki

TRIBUNJATENG.COM- Harvey Moeis suami Sandra Dewi sekaligus terdakwa kasus korupsi timah baru saja diperberat hukumannya.

Sebelumnya pria kelahiran 30 November 1985 tersebut sebelumnya telah dituntut penjara selama 6,5 tahun dengan denda Rp 210 miliar usai ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi timah.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 271 triliun.

Baca juga: Rekaman Detik-detik Mal Meledak 4 Orang Tewas dan 7 Lainnya Luka-luka, Polisi Lakukan Penyelidikan

Baca juga: Agnez Mo Buka Suara di Tengah Gugatan Ari Bias Terkait Royalti Lagu, Singgung Penyanyi Lain

Baca juga: Dampak Kebijakan Donald Trump, 2 WNI Ditahan di New York & Georgia, Kemenlu RI Lakukan Langkah Ini

Dikutip dari Kompas.com pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (13/2/2025) ia dihukum 20 tahun penjara.

Hukuman tersebut  tidak hanya tiga kali lipat lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang hanya 6,5 tahun melainkan juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya 12 tahun.

Melalui Teguh Harianto selaku Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengatakan jika Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Tak hanya itu, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar hukuman pidana pengganti sebesar Rp 420 miliardari yang sebelumnya sebanyak Rp 210 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah diterbitkannya keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti maka hukumannya akan ditambah selama 10 tahun.

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD tampak buka suara ia terlihat menuliskan cuitan di akun X miliknya.

"Bravo, kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi timah yang fantastis. Pengadilan tinggi bisa diyakinkan untuk menaikkan hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun dan uang pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. Kejaksaan profesional asal tak direcoki," tulis Mahfud MD di unggahan X miliknya, Kamis (13/2).

Mahfud MD tampak mengapresiasi keputusan hakim dalam menyelesaikan kasus korupsi timah yang menyeret nama Harvey Moeis tersebut.

"Ingat, terdakwa dalam kasus ini ada sekitar 20 orang sehingga belasan lainnya bisa dihukum bayar uang pengganti lebih berat," pungkasnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD tampak menyinggung sejumlah tersangka lain yang diharapkan bisa diproses dengan hukuman yang setimpal.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved