Berita Wonosobo
Tampang S Pelaku Pencabulan Anak Laki-laki di Wonosobo, Sudah 20 Kali Melakukan Seks Menyimpang
Polres Wonosobo tangkap pria berinisial S (49) warga Kecamatan Kertek atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Polres Wonosobo tangkap pria berinisial S (49) warga Kecamatan Kertek atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah korban, yang merupakan seorang anak laki-laki berinisial AF (14), mengungkapkan kepada pamannya, SE (50).
Kanit PPA Polres Wonosobo, Aiptu Kodirun mengungkapkan, korban mengaku telah menjadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh tersangka di rumahnya sendiri, sejak Januari 2024 hingga Januari 2025.
Baca juga: UMP Tarik Mahasiswa KKN dari Wonosobo, Wujudkan Pengabdian Berbasis Solusi
"Menurut SE, pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak kurang lebih 20 kali," ungkapnya.
Awalnya, korban dipanggil tersangka untuk membantu menstraples kardus snack makanan.
Namun, di dalam rumah tersangka, korban dipaksa untuk melakukan tindakan yang sangat merugikan dirinya.
Pada hari Minggu (5/1/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, korban menghubungi pamannya dan menyampaikan ketakutannya akan tindakan cabul yang akan dilakukan tersangka.
"Dalam keadaan panik, korban meminta pamannya untuk segera datang ke rumah tersangka," ucapnya.

Namun, sebelum paman korban tiba, korban kembali menghubungi dan menyatakan bahwa ia diajak keluar rumah oleh pelaku.
Merasa khawatir akan keselamatan korban, SE meminta bantuan warga setempat untuk melakukan penggrebekan.
Sekitar pukul 22.30 WIB, SE dan beberapa warga mendatangi rumah tersangka.
Di dalam rumah, mereka menemukan tersangka dan korban dalam keadaan berpakaian lengkap di dalam kamar.
Saat ditanya tentang perbuatan cabulnya, tersangka membantah tuduhan tersebut.
Untuk mencari perlindungan hukum, paman korban melaporkan kasus ini ke Polres Wonosobo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Usai menerima laporan kasus tersebut, Unit PPA Polres Wonosobo mengumpulkan keterangan para saksi, dan melakukan penangkapan.
Tersangka kini telah dibawa ke Polres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
Aiptu Kodirun menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan pendidik, untuk lebih meningkatkan pengawasan serta memberikan perhatian khusus kepada anak-anak agar terhindar dari tindakan cabul maupun kenakalan remaja.
Baca juga: Anggaran DPUPR Wonosobo Tahun 2025 Dipangkas 66 Persen, Upaya Optimalisasi PAD Jadi Solusi
"Peran orang tua dan keluarga sangat penting. Bangun komunikasi yang terbuka dengan anak agar mereka tidak ragu menceritakan masalah yang dihadapi," ujarnya.
Lebih lanjut, Aiptu Kodirun menekankan pentingnya pengawasan di lingkungan sekolah dan sosial.
"Pastikan lingkungan sekolah dan tempat bermain anak aman dari potensi kejahatan seksual maupun pengaruh negatif. Tanamkan nilai-nilai moral serta sikap disiplin agar anak terhindar dari perilaku menyimpang. Segera laporkan jika ada hal-hal mencurigakan," tandasnya. (ima)
DPRD Wonosobo Dorong Penguatan Sekolah Rakyat Lewat Pengadaan Lahan dan Pembinaan Karakter |
![]() |
---|
Di Balik Tembok Asrama Sekolah Rakyat Wonosobo, Kisah Siswa Rela Tak Pulang Demi Meraih Masa Depan |
![]() |
---|
Polres Wonosobo Kini Punya Tim SAR Bantu Penanganan Bencana, Miliki 33 Personel Internal |
![]() |
---|
Ucap Syukur Samdiyanto Warga Watumalang Wonosobo, Bisa Perbaiki Rumah via Bantuan RTLH Rp25 Juta |
![]() |
---|
Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Wonosobo Hadapi Ancaman Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.