Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kapolri Didesak Pecat 2 Polisi Yang Melakukan Pemerasan di Semarang, Sanksi Demosi Terlalu Ringan

Cuma dapat sanksi demosi, Indonesia Police Watch (IPW) bereaksi atas vonis Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) tersangka kasus pemerasan sejoli

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng / Iwan Arifianto.
VONIS DEMOSI - Dua polisi pemeras keluar sidang dari ruangan sidang etik lantai 2 Bidpropam Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (17/2/2025). Mereka divonis sidang demosi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Cuma dapat sanksi demosi, Indonesia Police Watch (IPW) bereaksi atas vonis Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) tersangka kasus pemerasan sejoli di Semarang Utara.

Alasannya, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo telah bertindak selayaknya preman bukan polisi. 

Sehingga layak mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Baca juga: IPW Desak Kapolri Koreksi Vonis Demosi 2 Polisi Semarang Pemeras Warga: Preman Berbaju Polisi

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut harusnya dua polisi ini layak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), bukan demosi

Untuk itu, IPW  mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganulir keputusan demosi tersebut.

"Mereka layak di PTDH, bukan melihat besar kecilnya jumlah uang (pemerasan) melainkan perilaku mereka bukan menunjukan citra polri jadi lebih baik tidak ada di lembaga kepolisian," jelas  Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada Tribun, Senin (17/2/2025).

Menurut Sugeng Teguh Santoso, keputusan demosi tersebut dapat dikoreksi oleh Kapolri Jenderal Listyo melalui mekanisme peninjauan kembali sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 adalah peraturan tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Kapolri harus ambil tindakan dengan melakukan peninjauan kembali atas putusan tersebut," ungkapnya.

Menurut Teguh, ketika vonis tersebut tidak ditinjau ulang maka dampaknya bisa semakin merusak citra polri.

Terlebih saat ini polisi sedang menjadi sorotan masyarakat. 

"Lebih baik tegas melakukan PTDH terhadap dua polisi itu untuk menyelamatkan institusi dan menumbuhkan kepercayaan publik," terangnya.

Selain citra polri, lanjut Teguh, pihaknya khawatir bakal mempengaruhi vonis pidana pemerasan di pengadilan. 

Dua polisi masih akan mengikuti sidang pidana pemerasan yang sedang berproses di Polrestabes Semarang.

"Tentu putusan demosi berpengaruh di pidana umum karena pengadilan akan melihat Polri saja tidak tegas menghukum anggotanya," ungkapnya.

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Tidak Dipecat Karena Dianggap Jujur

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved