Berita Semarang
Kapolri Didesak Pecat 2 Polisi Yang Melakukan Pemerasan di Semarang, Sanksi Demosi Terlalu Ringan
Cuma dapat sanksi demosi, Indonesia Police Watch (IPW) bereaksi atas vonis Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) tersangka kasus pemerasan sejoli
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Cuma dapat sanksi demosi, Indonesia Police Watch (IPW) bereaksi atas vonis Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) tersangka kasus pemerasan sejoli di Semarang Utara.
Alasannya, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo telah bertindak selayaknya preman bukan polisi.
Sehingga layak mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Baca juga: IPW Desak Kapolri Koreksi Vonis Demosi 2 Polisi Semarang Pemeras Warga: Preman Berbaju Polisi
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut harusnya dua polisi ini layak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), bukan demosi.
Untuk itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganulir keputusan demosi tersebut.
"Mereka layak di PTDH, bukan melihat besar kecilnya jumlah uang (pemerasan) melainkan perilaku mereka bukan menunjukan citra polri jadi lebih baik tidak ada di lembaga kepolisian," jelas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada Tribun, Senin (17/2/2025).
Menurut Sugeng Teguh Santoso, keputusan demosi tersebut dapat dikoreksi oleh Kapolri Jenderal Listyo melalui mekanisme peninjauan kembali sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 adalah peraturan tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Kapolri harus ambil tindakan dengan melakukan peninjauan kembali atas putusan tersebut," ungkapnya.
Menurut Teguh, ketika vonis tersebut tidak ditinjau ulang maka dampaknya bisa semakin merusak citra polri.
Terlebih saat ini polisi sedang menjadi sorotan masyarakat.
"Lebih baik tegas melakukan PTDH terhadap dua polisi itu untuk menyelamatkan institusi dan menumbuhkan kepercayaan publik," terangnya.
Selain citra polri, lanjut Teguh, pihaknya khawatir bakal mempengaruhi vonis pidana pemerasan di pengadilan.
Dua polisi masih akan mengikuti sidang pidana pemerasan yang sedang berproses di Polrestabes Semarang.
"Tentu putusan demosi berpengaruh di pidana umum karena pengadilan akan melihat Polri saja tidak tegas menghukum anggotanya," ungkapnya.
Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Tidak Dipecat Karena Dianggap Jujur
Imbas Berita Beras Oplosan: Beras Premium di Pasar Tradisional Semarang Mulai Langka |
![]() |
---|
Sulit Turun! Harga Beras di Semarang Masih 'Mentereng' di Atas Rp15 Ribu |
![]() |
---|
RS Kariadi Rujuk Pasien Ke Rumah Sakit Lain Untuk Mencegah Layanan IGD Membuludak |
![]() |
---|
Pemkot Rencana Tambah 280 Unit Program RTLH, Prioritaskan Penderita TBC |
![]() |
---|
Tak Boleh Lagi Parkir Bejubel, Dewan Minta Tindaklanjut Pemkot Tata Kota Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.