Berita Semarang
Kapolri Didesak Pecat 2 Polisi Yang Melakukan Pemerasan di Semarang, Sanksi Demosi Terlalu Ringan
Cuma dapat sanksi demosi, Indonesia Police Watch (IPW) bereaksi atas vonis Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) tersangka kasus pemerasan sejoli
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) tersangka kasus pemerasan dua remaja Semarang telah divonis demosi atau penurunan jabatan lebih rendah.
Aiptu Kusno divonis demosi selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo divonis demosi selama 7 tahun.
Sanski itu diterima oleh dua polisi tersebut selepas menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah selama hampir 6 jam, di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut, dua polisi ini disanksi kategori sedang karena selama proses etik bersikap jujur dengan menyampaikan semua kejadian kepada hakim tanpa menutup-nutupi.
"Orangtua korban juga memaafkan perilaku terduga pelanggar," katanya seusai sidang etik.

Meskipun telah memvonis dua polisi tersangka pemerasan ini, Polda Jawa Tengah masih enggan mengungkapkan alasan mereka melakukan pemerasan.
Polda hanya mengungkapkan, dua polisi tersangka pemerasan ini bertugas di jabatan kurang strategis.
Aiptu Kusno setiap harinya betugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai Bintara jaga.
Begitupun Aipda Roy Legowo yang bertugas sebagai Bintara jaga di Mapolsek Tembalang.
Keduanya juga mengaku melakukan pemerasan hanya satu kali.
"Iya ngakunya hanya satu kali. Dan tidak ada laporan kasus pemerasan lainnya," beber Artanto.
Baca juga: IPW Soroti Kasus Siswa SMK di Semarang Ditembak Polisi, Dalam Situasi Terancam Boleh Menembak
Dalam sidang etik tersebut, hakim meminta keterangan empat orang anggota Polri dan dua korban yang dibacakan di dalam sidang.
Dua korban ini tak hadir secara langsung karena masih di bawah umur.
Namun, mereka telah disumpah sehingga hanya berita acara pemeriksaannya saja yang dibacakan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peras Sejoli di Semarang Bak Preman, IPW Sebut Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Layak Dipecat
Imbas Berita Beras Oplosan: Beras Premium di Pasar Tradisional Semarang Mulai Langka |
![]() |
---|
Sulit Turun! Harga Beras di Semarang Masih 'Mentereng' di Atas Rp15 Ribu |
![]() |
---|
RS Kariadi Rujuk Pasien Ke Rumah Sakit Lain Untuk Mencegah Layanan IGD Membuludak |
![]() |
---|
Pemkot Rencana Tambah 280 Unit Program RTLH, Prioritaskan Penderita TBC |
![]() |
---|
Tak Boleh Lagi Parkir Bejubel, Dewan Minta Tindaklanjut Pemkot Tata Kota Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.