Berita Semarang
Kapolri Didesak Pecat 2 Polisi Yang Melakukan Pemerasan di Semarang, Sanksi Demosi Terlalu Ringan
Cuma dapat sanksi demosi, Indonesia Police Watch (IPW) bereaksi atas vonis Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) tersangka kasus pemerasan sejoli
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Cuma dapat sanksi demosi, Indonesia Police Watch (IPW) bereaksi atas vonis Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) tersangka kasus pemerasan sejoli di Semarang Utara.
Alasannya, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo telah bertindak selayaknya preman bukan polisi.
Sehingga layak mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Baca juga: IPW Desak Kapolri Koreksi Vonis Demosi 2 Polisi Semarang Pemeras Warga: Preman Berbaju Polisi
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut harusnya dua polisi ini layak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), bukan demosi.
Untuk itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganulir keputusan demosi tersebut.
"Mereka layak di PTDH, bukan melihat besar kecilnya jumlah uang (pemerasan) melainkan perilaku mereka bukan menunjukan citra polri jadi lebih baik tidak ada di lembaga kepolisian," jelas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada Tribun, Senin (17/2/2025).
Menurut Sugeng Teguh Santoso, keputusan demosi tersebut dapat dikoreksi oleh Kapolri Jenderal Listyo melalui mekanisme peninjauan kembali sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 adalah peraturan tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Kapolri harus ambil tindakan dengan melakukan peninjauan kembali atas putusan tersebut," ungkapnya.
Menurut Teguh, ketika vonis tersebut tidak ditinjau ulang maka dampaknya bisa semakin merusak citra polri.
Terlebih saat ini polisi sedang menjadi sorotan masyarakat.
"Lebih baik tegas melakukan PTDH terhadap dua polisi itu untuk menyelamatkan institusi dan menumbuhkan kepercayaan publik," terangnya.
Selain citra polri, lanjut Teguh, pihaknya khawatir bakal mempengaruhi vonis pidana pemerasan di pengadilan.
Dua polisi masih akan mengikuti sidang pidana pemerasan yang sedang berproses di Polrestabes Semarang.
"Tentu putusan demosi berpengaruh di pidana umum karena pengadilan akan melihat Polri saja tidak tegas menghukum anggotanya," ungkapnya.
Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Tidak Dipecat Karena Dianggap Jujur
Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) tersangka kasus pemerasan dua remaja Semarang telah divonis demosi atau penurunan jabatan lebih rendah.
Aiptu Kusno divonis demosi selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo divonis demosi selama 7 tahun.
Sanski itu diterima oleh dua polisi tersebut selepas menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah selama hampir 6 jam, di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut, dua polisi ini disanksi kategori sedang karena selama proses etik bersikap jujur dengan menyampaikan semua kejadian kepada hakim tanpa menutup-nutupi.
"Orangtua korban juga memaafkan perilaku terduga pelanggar," katanya seusai sidang etik.

Meskipun telah memvonis dua polisi tersangka pemerasan ini, Polda Jawa Tengah masih enggan mengungkapkan alasan mereka melakukan pemerasan.
Polda hanya mengungkapkan, dua polisi tersangka pemerasan ini bertugas di jabatan kurang strategis.
Aiptu Kusno setiap harinya betugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai Bintara jaga.
Begitupun Aipda Roy Legowo yang bertugas sebagai Bintara jaga di Mapolsek Tembalang.
Keduanya juga mengaku melakukan pemerasan hanya satu kali.
"Iya ngakunya hanya satu kali. Dan tidak ada laporan kasus pemerasan lainnya," beber Artanto.
Baca juga: IPW Soroti Kasus Siswa SMK di Semarang Ditembak Polisi, Dalam Situasi Terancam Boleh Menembak
Dalam sidang etik tersebut, hakim meminta keterangan empat orang anggota Polri dan dua korban yang dibacakan di dalam sidang.
Dua korban ini tak hadir secara langsung karena masih di bawah umur.
Namun, mereka telah disumpah sehingga hanya berita acara pemeriksaannya saja yang dibacakan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peras Sejoli di Semarang Bak Preman, IPW Sebut Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Layak Dipecat
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Mobilmu Mau Dipasang One Auto Film Premium? Cukup Bayar Rp2 Juta di Oneway Kaca Film Semarang |
![]() |
---|
Pemkot Evaluasi SOP Pengelolaan Gedung Cagar Budaya Setelah Kebakaran Resto di Kota Lama Semarang |
![]() |
---|
Lanjut Usia, Alasan Hakim Tipikor Semarang Tidak Cabut Hak Politik Mbak Ita Meski Divonis 5 Tahun |
![]() |
---|
Stok Beras di Kota Semarang Masih Cukup hingga 1 Bulan 21 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.