Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Ngebet Kerja ke Jepang, Puluhan Warga Brebes Kena Tipu Ratusan Juta

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap seorang Direktur perusahaan PT RAB asal Brebes berinisial S

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Dok. Polda Jawa Tengah 
KONFERENSI PERS- Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes, Rabu (19/2/2025). Tersangka berinisial S mengaku sebagai Direktur PT RAB di Brebes. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap seorang Direktur perusahaan PT RAB asal Brebes berinisial S karena menipu puluhan calon pekerja migran.

Tersangka mengelabui para korban dengan cara menjanjikan bisa berangkat bekerja ke Jepang untuk bekerja di perkebunan dengan upah puluhan juta perbulan. 

Dari hasil penipuan itu, tersangka berhasil meraup keuntungan ratusan juta.

"Total kerugian dari 20 korban yang tidak jadi berangkat ke Jepang mencapai Rp 450 juta serta tiga sertifikat rumah yang diserahkan sebagai jaminan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (19/2/2025). 

Dwi menuturkan, kasus itu bermula dari aduan salah satu korban yang melayangkan laporan ke Polda Jateng pada Desember 2024.

Pihaknya lantas melakukan penyelidikan hingga berhasil membongkar kasus yang mengarah ke Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu.

"Korban sudah dijanjikan berangkat ke Jepang sejak Desember 2023, tetapi setahun berjalan korban tak kunjung diberangkatkan padahal sudah setor uang sebesar Rp22,5 juta ke tersangka," sambungnya.

PT RAB ternyata juga tidak memiliki dokumen-dokumen yang dibutuhkan perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri di antaranya Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

"PT RAB juga tidak bisa menunjukkan adanya perjanjian resmi dengan negara tujuan," ucap Dwi.

Kendati tak memiliki dokumen lengkap, PT RAB sebelumnya juga pernah memberangkatkan 32 anak buah kapal (ABK) ke Taiwan.

Sementara 55 ABK lainnya masih belum diberangkatkan. 

Perwakilan korban, Abdul Rohman (32) menerangkan, tergiur menggunakan jasa perusahaan penyalur milik tersangka karena melihat di media sosial. 

Dalam iklan itu, dia dijanjikan hanya tiga bulan sudah bisa berangkat. "Dijanjikan gaji Rp20 juta perbulan," bebernya.

Dia pun telah membayar uang muka sebesar Rp 22,5 juta dari total Rp 45 juta untuk bisa berangkat ke Jepang di sektor pertanian.

"Saya punya uang sebesar itu hasil meminjam ke bank. Ada beberapa korban lainnya bahkan menjaminkan sertifikat tanah atau rumah demi bisa berangkat ke luar negeri," terangnya.

Sementara tersangka S mengatakan, perusahaannya sudah 2 tahun beroperasi.

"Izin perusahaan hanya izin lembaga pelatihan kerja (LPK), alasan kirim ke Jepang  karena ada kerjasama dengan orang Jakarta," bebernya.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono mengatakan, setiap penyalur pekerja migran Indonesia harus memiliki perizinan resmi dari pemerintah.

"Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, tersangka dijerat pula dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal 86 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (iwn)

Baca juga: Direktur PT RAB Asal Brebes Ditangkap Polda Jateng karena Menipu Calon Pekerja Migran

Baca juga: Persijap Jepara Pasti Lolos Play Off Usai Taklukkan Persela Lamongan

Baca juga: Sosok Brian Yulianto, Guru Besar ITB Bandung Gantikan Satryo Soemantri Sebagai Mendiktisaintek

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved