Berita Semarang
Penghuni Rumah di Wot Gandul Barat Semarang Tolak Proses Eksekusi dan Ajukan Gugatan Perlawanan
PN Semarang mengeksekusi rumah di Jalan Wot Gandul Barat Nomor 2-4, RT 6 RW 2, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Senin (24/2/2025).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: M Syofri Kurniawan
"Klien kami mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pengosongan rumah," ujarnya.
Menurutnya, proses hukum berlangsung sejak 2009 dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, eksekusi sempat tertunda karena pihak penggugat masih memberikan toleransi kepada penghuni rumah.
"Tahun 2009 seharusnya sudah dieksekusi, tetapi klien kami masih memberi kesempatan secara kekeluargaan. Tahun 2024, penghuni belum juga pindah," terangnya.
Ia mengatakan eksekusi dilaksanakan pada 2025 setelah penggugat merasa cukup lama menunggu. Pihaknya menyebut bahwa setiap eksekusi selalu ada pihak yang tidak puas.
"Biasanya, pihak yang keberatan akan mengajukan perlawanan hukum untuk menunda eksekusi," tuturnya.(rtp)
Baca juga: BREAKING NEWS Pengunjung Lapas Kedungpane Semarang Selundupkan Narkoba di Dalam Anus
Pengadilan Tinggi Tolak Banding Robig, Vonis 15 Tahun Penjara Dinyatakan Tetap |
![]() |
---|
Ternyata 55 SPPG di Kota Semarang Baru 3 yang Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi |
![]() |
---|
2.461 Gram Sisa-Sisa Plastik Terselamatkan dari Pencemaran Bumi |
![]() |
---|
Mahasiswa Soroti Kebijakan Publik Lewat Forum Debat, Kritik Disampaikan Langsung ke Pemerintah |
![]() |
---|
Inilah Penampakan Supermoon Harvest di Semarang: Bulan Terlihat Lebih Besar 14 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.