Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ternyata 55 SPPG di Kota Semarang Baru 3 yang Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) wajib dimiliki setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyedia makanan program

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Ardianti Woro Seto
ILUSTRASI - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat kunjungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) wajib dimiliki setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyedia makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di Kota Semarang, tercatat dari total 55 SPPG, baru 3 yang memperoleh SLHS.


Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M Abdul Hakam.

Ia menyebut, hingga hari ini, baru tiga SPPG di Kota Semarang yang berhasil memperoleh SLHS. Ia menyebut jumlah tersebut belum mengalami penambahan sejak terakhir dilaporkan.


"Belum bertambah, masih 3 (SPPG yang mengantongi SLHS)," terang Hakam kepada Tribun Jateng, Rabu (8/10/2025).

Menurut Hakam, lambatnya proses perolehan SLHS di sebagian besar SPPG disebabkan oleh kendala dalam melengkapi berbagai persyaratan yang diwajibkan.

"(Sebagian besar SPPG) masih melengkapi persyaratan," imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, setiap SPPG dalam program MBG diminta segera mengurus dan memperoleh SLHS.

Dijelaskan, SE ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, kepala kantor pelayanan pemenuhan gizi, dan kepala SPPG terkait percepatan penerbitan SLHS untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi pada program MBG.

Adapun SLHS diperlukan untuk menjamin keamanan pangan olahan siap saji yang dikelola SPPG dan sesuai standar laik higiene dan sanitasi.

Sertifikat itu menjadi bukti layanan pengelolaan makanan yang diberikan telah memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan.

Untuk memperoleh SLHS, SPPG dapat mengajukan permohonan secara manual kepada dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah dengan melampirkan dokumen persyaratan surat permohonan; dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional; denah/lay out dapur; dan penjamah pangan sudah bersertifikat kursus keamanan pangan siap saji.


Dalam rangka penerbitan SLHS, dinas kesehatan kabupaten/kota dan/atau Puskesmas melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan IKL yang memenuhi syarat.

Setelah SPPG memenuhi persyaratan pemeriksaan sampel pangan, pemerihtah daerah menerbitkan SLHS. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved