Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi

Polda DIY Minta Maaf, Darso Warga Mijen Semarang Tewas Gegara Ulah Anggotanya di Polresta Yogyakarta

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyampaikan rasa prihatin dan meminta maaf atas tindakan anggotanya yang telah menganiaya Darso hingga tewas.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
ESKHUMASI - Dokumentasi kondisi makam Darso selepas dibongkar, di ekshumasi di TPU Sekrakal, Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025). Dalam kasus tersebut, satu anggota Satlantas Polresta Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Pimpinan Polda DIY meminta maaf atas tindakan anggotanya yang mengakibatkan salah satu warga Kota Semarang meninggal karena diduga dianiaya.

Polda DIY pun berjanji kepada pihak keluarga korban akan memberikan sanksi tegas kepada anggota kepolisian di wilayah hukumnya.

Kini, total ada enam anggota di Polresta Yogyakarta yang telah dibebastugaskan dan menjalani pemeriksaan di Polda DIY, termasuk satu tersangka berpangkat AKP.

Baca juga: Mestinya 6 Oknum Polisi yang Berstatus Tersangka: Keluarga Darso Korban Tewas Dianiaya Belum Puas

Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Berpangkat AKP Berstatus Tersangka, Kasus Penganiayaan Darso Warga Semarang

Pihak Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Darso, warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, meninggal.

Tersangka yang ditetapkan itu berinisial HR (48).

Dia adalah seorang anggota polisi berpangkat AKP dari Polresta Yogyakarta.

Menanggapi kejadian ini, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyampaikan rasa prihatin dan meminta maaf atas tindakan anggotanya.  

"Intinya kami prihatin dan meminta maaf atas perlakuan anggota kami tersebut," ungkap Kombes Pol Ihsan seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025).

Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa Polda DIY menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jateng.

"Kami juga menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan oleh rekan-rekan kami di Polda Jateng."

"Kami siap menghadirkan anggota tersebut ke Polda Jateng," tambahnya.

Pihaknya juga menekankan komitmen Polda DIY untuk memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat sebagai bentuk perbaikan internal.

"Untuk sanksi pasti akan kami berikan sebagai bentuk komitmen untuk berbenah dan memperbaiki diri agar Polri semakin baik," imbuhnya.

Saat ini, enam anggota Polresta Yogyakarta telah dibebastugaskan dan berada di Polda DIY.

Kombes Pol Ihsan juga menginformasikan bahwa surat pemanggilan dari Polda Jateng akan diterima pada 26 Februari 2025.

"Masih di Polda DIY, karena surat panggilannya pada Rabu, 26 Februari 2025."

"Kami siap menghadirkan mereka ke Polda Jateng."

"Untuk sanksinya akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Polresta Yogya Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Darso, Polda DIY Minta Maaf"

Baca juga: SIMAK! Berikut Ini Tips Aman Mengajukan Pinjaman di Fintech Lending

Baca juga: Buruan! Tambah Daya Listrik Dapat Diskon 50 Persen, Simak Cara Mudahnya

Baca juga: KABAR BAIK! Diskon Tarif 20 Persen di 10 Tol Pulau Jawa, Khusus Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Baca juga: Sudah Dibuka Mudik Gratis Jateng 2025 via BUS dan Kereta Api! 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved