Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Polres Kudus Bekuk 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jelang Ramadan, Berikut Identitas Rincinya

Empat tersangka penyalahgunaan narkotika ditahan sebagai hasil penindakan Cipta Kondisi Kamtibmas Jelang Ramadan di Kabupaten Kudus.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
POLRES KUDUS
UNGKAP KASUS NARKOTIKA - Jajaran Polres Kusus ungkap kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang periode (20/1/2025) hingga (20/2/2025). Empat tersangka dibekuk polisi hasil penindakan Cipta Kondisi Kamtibmas menjelang Ramadan. 

Dan tersangka Teguh Maulana Wijaya warga Jepara diringkus pada 13 Februari 2025 di tepi jalan Desa Gondosari, Kecamatan Gebog.

Polisi menyita 5 paket sabu-sabu seberat 7,54 gram yang dikemas menggunakan dua plastik.

Tersangka Teguh dijerat Primer Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Empat tersangka ini sudah kami proses di Mapolres Kudus," terangnya.

Selain menahan tersangka penyalahgunaan narkotika, jajaran Polres Kudus juga menyita 711 botol minuman keras berbagai merek atau jenis dari 71 pelanggaran.

Juga menangkap pelaku premanisme dan peminta-minta di tempat umum sebanyak 36 kasus, juga berkaitan dengan ketertiban di tempat umum dan parkir liar sebanyak 54 kasus. (*)

Baca juga: Upskilling Olah Gerak Perahu, Relawan Pertamina Peduli Cilacap Tingkatkan Keterampilan Penyelamatan

Baca juga: Bencana Puting Beliung di Jambukulon Klaten, Plh Bupati Benny Targetkan Penanganan Selesai Cepat

Baca juga: Plh Bupati Benny Indra Ardhianto Tinjau Lokasi Puting Beliung di Ceper Klaten

Baca juga: FIX! Panitia Hanya Sediakan 17 Ribu Tiket untuk Final PSIM Yogyakarta Vs Bhayangkara FC di Solo

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved