Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PHK Massal Buruh Sritex

Tanda-tanda PHK Massal 6.660 Buruh Sritex Makin Dekat, Surat Mulai Diterbitkan Hari Ini

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada sudah menerima surat PHK dari Kurator yang disebarkan melalui Manajemen PT Sritex.

Editor: deni setiawan
TRIBUN SOLO/ANANG MARUF
PHK BURUH SRITEX - Suasana di depan gerbang pabrik Sritex Kabupaten Sukoharjo. Kabarnya, akhir Februari 2025 adalah waktu terakhir mereka berstatus karyawan maupun buruh Sritex. Seluruhnya akan mengalami PHK massal. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Secara bertahap mulai hari ini, Rabu (26/2/2025), para karyawan maupun buruh pabrik PT Sritex telah menerima surat pemberitahuan PHK.

Surat tersebut pun menjadi penanda PHK semakin di depan mata.

Dari informasi, sebagian besar telah menandatangani berkas-berkas kebutuhan PHK, termasuk untuk pemberian hak tiap orang.

Ini sekaligus juga menguatkan unggahan salah satu akun di media sosial jika mereka akan berakhir berstatus sebagai karyawan atau buruh Sritex per Jumat (28/2/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS, Siap-siap PHK Massal Sritex Akhir Bulan Ini, Ada 6.660 Orang yang Dirumahkan

Baca juga: Presdir Iwan Komitmen Selamatkan Sritex Pada Rapat Kreditur Lanjutan di Pengadilan Niaga Semarang

Setelah sekira lima bulan terikat status pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 21 Oktober 2024, nasib ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih menjadi tanda tanya besar.

Ketidakpastian mengenai keberlangsungan operasional perusahaan tekstil di Kabupaten Sukoharjo ini semakin menjadi perhatian publik.

Utamanya setelah sebuah unggahan di media sosial Facebook ramai diperbincangkan.

Akun bernama Bambang Triyadi mengunggah sebuah video yang menunjukkan ribuan buruh PT Sritex keluar dari area pabrik. 

Dalam keterangan unggahannya, dia menuliskan "Berakhir 28 Februari 2025."

Postingan tersebut langsung menarik perhatian warganet dengan mendapatkan 39 komentar, dibagikan 15 kali, serta telah ditonton lebih dari 23,1 ribu kali. 

Banyak warganet yang mempertanyakan apakah operasional pabrik benar-benar akan dihentikan atau masih ada kemungkinan untuk terus berjalan.

Informasi yang dihimpun melalui TribunSolo.com, surat putusan hubungan kerja (PHK) sudah diterbitkan per Rabu (26/2/2025). 

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada sudah menerima surat PHK tersebut. 

Baca juga: Buruh Sritex Segera Gelar Aksi Unjuk Rasa di Istana Merdeka Pekan Depan

Baca juga: Kuasa Hukum Debitor Pailit Minta Proses Kepailitan Sritex Berjalan Adil dan Transparan

"Soal surat PHK itu, sebagian buruh sudah mengisi surat untuk PHK," Kata Widada.

Widada menjelaskan, tujuan pengisian surat yang dilakukan karyawan Sritex ini yang pertama untuk mencari surat PHK.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved