Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

2 Lahan di Kaliwungu Disita PN Kendal, Sudah Hampir 10 Tahun Disengketakan

Pengadilan Negeri Kendal akhirnya memutuskan permohonan penyitaan dan eksekusi dua bidang lahan di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
PATOK BATAS TANAH - Petugas melakukan pematokan batas tanah terhadap dua lahan gugatan di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Kamis (27/2/2025). Pematokan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kendal sebagai langkah penyitaan atas kasus gugatan tanah yang terlah berlarut sejak 2016. 

"Nanti ada tahapan lagi," paparnya.

Baca juga: Penanganan Pascabanjir Patebon Kendal Belum Maksimal, Wabup Benny: Sebulan Nggak Ditangani! 

Baca juga: Benny Karnadi Akan Susul Bupati Kendal Retret di Akmil Magelang, Berangkat Kamis

Kuasa hukum penggugat, Sugeng mengatakan, permohonan eksekusi terhadap dua lahan ini dilayangkan pada 2016 dan 2021.

Akan tetapi, permohonan eksekusi baru terlaksana disertai proses penyitaan oleh PN Kendal pada tahun ini.

“Sesuai amar putusan, perkara ini baru dilakukan penyitaan sekarang oleh PN Kendal."

"Kalau kasusnya sudah sekira 10 tahun lalu," katanya.

Sugeng menjelaskan, kronologi kasus bermula ketika pemilik awal yakni Kamam menjual tanahnya ke Ikhwanudin yang merupakan suami Masruroh.

Setelah Ikhwanudin meninggal, secara otomatis tanah tersebut jatuh ke ahli waris termasuk Masruroh. 

Akan tetapi, tanah tersebut kemudian tiba-tiba sudah beralih atas nama orang lain.

Usut punya usut, Sobirin selaku tergugat merupakan dalang di balik kasus itu. 

Sedangkan status Sobirin bukanlah bagian dari keluarga besar Ikhwanudin.

"Sobirin itu beda keluarga, bukan ahli waris."

"Penggugat tahu-tahu tanah ini sudah atas nama orang lain."

"Ini dulu warisan penggugat, makanya kami gugat," ungkapnya.

Diterangkan lebih lanjut, proses pengukuran dua lahan yang dilakukan ini merupakan proses awal, dari dikabulkannya permohonan eksekusi yang dilakukan kliennya.

"Langkah selanjutnya ialah eksekusi dari PN Kendal."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved