Berita Kendal
2 Lahan di Kaliwungu Disita PN Kendal, Sudah Hampir 10 Tahun Disengketakan
Pengadilan Negeri Kendal akhirnya memutuskan permohonan penyitaan dan eksekusi dua bidang lahan di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
PATOK BATAS TANAH - Petugas melakukan pematokan batas tanah terhadap dua lahan gugatan di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Kamis (27/2/2025). Pematokan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kendal sebagai langkah penyitaan atas kasus gugatan tanah yang terlah berlarut sejak 2016.
"Tanah ini sudah ada akte riil dan dianggap sudah dijual oleh ahli waris, padahal tidak seperti itu faktanya," tandasnya. (*)
Baca juga: Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 27 Februari 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda
Baca juga: Tim Kilang Cilacap Cepat Atasi Kejadian di Tangki Idle, Operasional Tetap Normal
Baca juga: Dentuman Misterius Terdengar di 3 Kabupaten, Penerangan Lanud Iswahjudi Buka Suara
Baca juga: Kantor DPRD Solo Disegel! Mahasiswa Peserta Aksi Sebut Dewan Ingkar Janji
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Kendal
Kendal Tornado FC-Transfermarkt Jalin Kerjasama Terkait Pembaruan Data Pemain |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan di Momen Job Fair Kendal |
![]() |
---|
Kendal Masuk Daftar Kabupaten Terkotor di Indonesia, Bupati Tika: Ini PR Bersama |
![]() |
---|
Kopi Kendal Dicanangkan jadi Oleh-oleh Khas Daerah, Bupati: Kualitasnya Bagus |
![]() |
---|
Sebut PBB Diduga Disalahgunakan Perangkat Desa, Kepala Bapenda Kendal Abdul Wahab Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.