Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

2 Lahan di Kaliwungu Disita PN Kendal, Sudah Hampir 10 Tahun Disengketakan

Pengadilan Negeri Kendal akhirnya memutuskan permohonan penyitaan dan eksekusi dua bidang lahan di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
PATOK BATAS TANAH - Petugas melakukan pematokan batas tanah terhadap dua lahan gugatan di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Kamis (27/2/2025). Pematokan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kendal sebagai langkah penyitaan atas kasus gugatan tanah yang terlah berlarut sejak 2016. 

"Tanah ini sudah ada akte riil dan dianggap sudah dijual oleh ahli waris, padahal tidak seperti itu faktanya," tandasnya. (*)

Baca juga: Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 27 Februari 2025: Surat Dikirim WA, Ini Cara Bayar Denda

Baca juga: Tim Kilang Cilacap Cepat Atasi Kejadian di Tangki Idle, Operasional Tetap Normal

Baca juga: Dentuman Misterius Terdengar di 3 Kabupaten, Penerangan Lanud Iswahjudi Buka Suara

Baca juga: Kantor DPRD Solo Disegel! Mahasiswa Peserta Aksi Sebut Dewan Ingkar Janji

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved