Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

2 Oknum Polisi Polres Jepara Terima Sanksi Demosi, Ketahuan Positif Konsumsi Sabu Hasil Tes Urine

Tiga oknum anggota Polres Jepara terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah hasil tes urine rutin di lingkungan Polres setempat.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
POLISI KONSUMSI SABU - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. Polda Jateng menyebut sudah menjatuhkan sanksi demosi terhadap dua dari tiga oknum polisi di Polres Jepara yang positif konsumsi sabu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua dari tiga oknum polisi di Polres Jepara sudah mendapatkan hukuman demosi.

Penyebabnya, mereka dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu sesuai hasil tes urine yang rutin dilakukan oleh Polres Jepara.

Ketiganya pun telah menjalani pembinaan di Polda Jateng selama 21 hari dan sidang kode etik.

Baca juga: 6 Polisi Jogja Dilaporkan Aniaya Darso Hingga Tewas, Polda Jateng Cuma Tetapkan Satu Tersangka

Baca juga: Polda Jateng Tahan AKP Hariyadi, Tersangka Penganiayaan Darso Terancam 7 Tahun Penjara

Tiga oknum anggota Polres Jepara terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah hasil tes urine rutin di lingkungan Polres setempat.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengungkapkan bahwa ketiga oknum tersebut langsung ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) setelah hasil tes menunjukkan positif narkoba.

"Kalau yang di Jepara itu anggota tersebut ditemukan pelanggarannya saat dilakukan tes rutin," ujar Kombes Pol Artanto, Jumat (28/2/2025).

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santosa disebut rutin melakukan tes urine kepada seluruh anggotanya sebagai bagian dari pengawasan internal.

"Salah satunya adalah tes urine."

"Dari situ ditemukan pelanggaran tersebut," kata Kombes Pol Artanto.

Ketiga anggota yang terbukti positif sabu telah menjalani pemeriksaan intensif dan sidang disiplin di Polda Jateng.

"Oleh karena itu langsung diproses sidang disiplin," tambahnya.

Dua dari tiga anggota yang terlibat telah selesai menjalani masa patsus selama 21 hari dan dijatuhi sanksi demosi.

"Sudah selesai menjalani patsus 21 hari."

"Demosi pasti," ungkap Kombes Pol Artanto.

Sementara itu, satu anggota lainnya masih dalam proses sidang disiplin dan akan menjalani pelatihan pembinaan mental dan rohani.

Kasus ini masih terus berlanjut sebagai bagian dari upaya bersih-bersih institusi kepolisian dari penyalahgunaan narkoba. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Polisi di Polres Jepara Konsumsi Sabu, Ketahuan Saat Tes Urine"

Baca juga: Sudah Ditetapkan! Minggu 2 Maret 2025 Awal Puasa Pengikut Aboge di Banyumas

Baca juga: Polisi Bongkar Makam Bapak dan Anak Warga Ngawen Blora, Korban Tewas Minum Air Bercampur Racun

Baca juga: Sebagian Warga Desa Sukodono Jepara Mulai Berpuasa Minggu 2 Maret 2025, Sesuai Penanggalan Aboge

Baca juga: Guru Besar FTIK UIN Saizu Siap Tukar Pikiran Lewat Program Profesor Speak Up

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved