Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pembangunan SIHT Kudus, Ini Sosoknya

Inilah sosok dua tersangka baru hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SIHT di Desa Klaling Kabupaten Kudus.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MASUM
TERSANGKA KORUPSI SIHT - Kajari Kudus, Henriyadi W Putro (dua dari kiri) memberikan keterangan penetapan dua tersangka baru RKHA dan SK hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), Selasa (4/3/2025). RKHA dan SK ditahan di Rutan Kelas IIB Kudus sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. 

"Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor nanti dijadikan satu semua tersangka," jelas dia.

Henriyadi mengingatkan sekaligus merekomendasikan ke pemerintah daerah terkait pekerjaan yang diupayakan jangan sampai mepet waktu dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Disarankan pula paket pelelangan pekerjaan dilakukan melalui e-Katalog.

"Dalam kasus seperti ini, perbuatannya yang akan kami mintai pertanggungjawabannya," pungkasnya. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS! Venue Persija Jakarta Vs PSIS Semarang Dipindah ke Tangerang, Digelar Besok Rabu

Baca juga: Kisah Adik Ipar Ditusuk Pria Warga Sukoharjo, Diawali Cemburu Karena Korban Bakal Segera Menikah

Baca juga: Cegah Klaim Fiktif, BPJS Kesehatan Tegal dan Kejaksaan Sosialisasi ke Manajemen Rumah Sakit

Baca juga: Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah Sambangi Kantor OPD, Berikan Pesan Ini

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved