Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

"Hukum yang Setimpal" Harapan Maspupah Kepada Pembunuh Suami dan Anaknya dengan Cara Diracun

Maspupah menginginkan agar pelaku pembunuhan suami dan anaknya dihukum seberat-beratnya.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
Tribunjateng/M Iqbal Shukri
KESAKSIAN ISTRI - Istri korban pria yang tewas diracun, Maspupah (kanan) dan anak sulungnya (kiri) saat ditemui di rumahnya, Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Senin (03/03/2025). Ia mengungkap kesaksiannya. (Tribunjateng) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Maspupah menginginkan agar pelaku pembunuhan suami dan anaknya dihukum seberat-beratnya.


Hal itu setelah Maspupah kehilangan dua orang kesayangannya sekaligus, yakni suaminya Muslikin (45) dan anak bungsunya S (9).


Ayah dan anak itu tewas usai meminum air yang telah tercampur dengan racun apotas dan racun tikus. 


Kejadian itu terjadi di rumah korban di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jumat (21/2/2025).


Pelaku pembunuhan berencana itu adalah MK, adik ipar Muslikin sendiri.


Tersangka MK sempat melarikan diri, hingga akhirnya diringkus polisi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada 25 Februari 2025.


Di tengah duka yang mendalam, Maspupah menyampaikan agar tersangka MK dihukum seberat-beratnya.


"Harapannya hukuman yang setimpal, yang seadil-adilnya, buat anak dan suami saya," katanya, Senin (3/3/2025).


Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sambonganyar, Teguh Mulyo Utomo, tidak menyangka pelaku pembunuhan merupakan adik ipar korban.


Hal itu lantaran, Teguh sempat melihat tersangka takziah ke rumah korban.


"Pada malam kejadian, setelah salat Isya, tersangka masih ikut bertakziah di rumah duka. Kami sama sekali tidak menaruh curiga," katanya, Senin (3/3/2025).


Namun, kecurigaan Teguh mulai muncul saat tersangka tidak pernah terlihat menghadiri pengajian tahlil 7 hari yang biasa dilakukan warga setiap kali ada keluarga yang berduka.


Kecurigaan tersebut juga dirasakan warga lainnya. Dari situlah kemudian Teguh berkoordinasi dengan Polsek Ngawen. 


Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan bukti yang mengarah kepada tersangka MK sebagai pelaku pembunuhan tersebut.


Teguh mengaku tidak mengetahui secara pasti adanya perselisihan antara korban dan tersangka. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved