PHK Massal Buruh Sritex
Maksimal 3 Hari JHT Eks Karyawan Sritex Sudah Masuk Rekening
BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan Rp129 miliar untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan Rp129 miliar untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Pantauan di Gedung Serba Guna Sritex, eks karyawan tampak antre menunggu pemberkasan untuk klaim JHT pada Rabu (5/3/2025).
BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta menyiapkan 10 loket untuk melayani para eks karyawan.
BPJS ketenagakerjaan menyiapkan Rp129 miliar untuk klaim JHT eks karyawan Sritex.
Baca juga: Eks Karyawan Sritex Mulai Urus Klaim JHT
Baca juga: Pengumpulan Berkas Pencairan JHT Eks Karyawan Sritex Dibuka Mulai Besok Rabu
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono menyampaikan, pelayanan jemput bola ini wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Adapun eks karyawan Sritex terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Setelah selesai pemberkasan, terangnya, JHT akan disalurkan kepada karyawan melalui rekening bank masing-masing.
"Setiap hari ada 1.000 orang yang dilayani."
"2-3 hari berikutnya sudah terima JHT," katanya.
Setelah penyaluran JHT, pihaknya berharap eks karyawan Sritex dapat hidup layak dan ekonominya tidak terganggu selama Ramadan.
Disamping itu pihaknya berharap eks karyawan Sritex dapat bekerja kembali dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan kali ini, pihaknya juga menyosialisasikan terkait pengurusan JKP yang mengharuskan masyarakat mengakses siapkerja.kemenaker.co.id.
"8 hari kami selesaikan JHT, kemudian JKP," ucapnya.
Baca juga: Kata Eks Karyawan Sritex Soal Adanya Investor Baru, Cerita Soal Kendala Usia
Baca juga: KABAR Terkini Nasib PT Sritex: Bakal Berganti Nama Karena Sudah Ada Investor Baru
Bupati Sukoharjo Etik Suryani turut prihatin dengan adanya karyawan yang mengalami PHK.
Pemkab Sukoharjo berupaya membantu dengan menjembatani eks karyawan Sritex dengan perusahaan di sekitar Sukoharjo dan sekitarnya yang membuka lowongan pekerjaan.
"Ada sekira 10 ribu lowongan pekerjaan yang kami tawarkan," terangnya.
Saat disinggung mengenai adanya kemungkinan dipekerjakannya kembali eks karyawan Sritex, Etik senang mengingat ekonomi sekitar dapat berjalan kembali.
Komandan Satgas Sritex yang sebelumnya Direktur Umum Sritex, Supartodi mengapresiasi langkah dari BPJS dan Pemkab, sehingga karyawan akan mendapatkan haknya berupa JHT.
"Saya dan BPJS berkomitmen sebelum Lebaran JHT harus sudah diterima," ungkapnya.
Pemenuhan hak-hak karyawan lainnya seperti pesangon tentu akan dituntaskan secara bertahap.
Seperti halnya kali ini, lanjutnya, mulai dilaksanakan untuk proses pencairan JHT.
"Hak-hak karyawan jangan sampai kurang dan hilang."
"One by one (diselesaikan)," jelasnya. (*)
Baca juga: Kunjungan Persahabatan University of Negros Occidental-Recoletos ke USM dan Dispar Kota Semarang
Baca juga: Pemkab Jepara Ikuti Peluncuran Indikator MCP, Ketua KPK Ingatkan Pengaruh Besar Tak Sekadar Skor
Baca juga: Wali Kota Semarang Janji Borong Dagangan PKL Wijayakusuma, 40 Porsi Tiap Pedagang Selama Ramadan
Baca juga: "Kami Juga Menangis Melihat Ini" Dewan Desak Pemkot Semarang Siapkan Solusi untuk PKL KIW
Sukoharjo
Running News
PT Sri Rejeki Isman
Pencairan JHT Eks Karyawan Sritex
JHT Eks Karyawan Sritex
Pemkab Sukoharjo
Etik Suryani
BPJS Ketenagakerjaan
PHK Karyawan Sritex
Sritex
Anggoro Eko Cahyono
Supartodi
Pengumpulan Berkas Pencairan JHT Eks Karyawan Sritex Dibuka Mulai Besok Rabu |
![]() |
---|
Kata Eks Karyawan Sritex Soal Adanya Investor Baru, Cerita Soal Kendala Usia |
![]() |
---|
KABAR Terkini Nasib PT Sritex: Bakal Berganti Nama Karena Sudah Ada Investor Baru |
![]() |
---|
9 Perusahaan Siap Terima Eks Buruh Sritex, Ajukan Syarat Usia |
![]() |
---|
Data PHK Sritex Group: 10.965 Pekerja Terdampak, Disnakertrans Jateng Janjikan 8.000 Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.