Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PHK Massal Buruh Sritex

Maksimal 3 Hari JHT Eks Karyawan Sritex Sudah Masuk Rekening

BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan Rp129 miliar untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/ AGUS ISWADI
PENCAIRAN JHT - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono didampingi kepala daerah dan satgas mengecek pelaksanaan pelayanan pemberkasan klaim JHT di Gedung Serba Guna Sritex, Rabu (5/3/2025). Berdasarkan informasi, pencairan dilakukan dengan sistem transfer ke rekening masing-masing penerima. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan Rp129 miliar untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Pantauan di Gedung Serba Guna Sritex, eks karyawan tampak antre menunggu pemberkasan untuk klaim JHT pada Rabu (5/3/2025).

BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta menyiapkan 10 loket untuk melayani para eks karyawan.

BPJS ketenagakerjaan menyiapkan Rp129 miliar untuk klaim JHT eks karyawan Sritex.

Baca juga: Eks Karyawan Sritex Mulai Urus Klaim JHT

Baca juga: Pengumpulan Berkas Pencairan JHT Eks Karyawan Sritex Dibuka Mulai Besok Rabu

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono menyampaikan, pelayanan jemput bola ini wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Adapun eks karyawan Sritex terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Setelah selesai pemberkasan, terangnya, JHT akan disalurkan kepada karyawan melalui rekening bank masing-masing.

"Setiap hari ada 1.000 orang yang dilayani."

"2-3 hari berikutnya sudah terima JHT," katanya.

Setelah penyaluran JHT, pihaknya berharap eks karyawan Sritex dapat hidup layak dan ekonominya tidak terganggu selama Ramadan.

Disamping itu pihaknya berharap eks karyawan Sritex dapat bekerja kembali dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan kali ini, pihaknya juga menyosialisasikan terkait pengurusan JKP yang mengharuskan masyarakat mengakses siapkerja.kemenaker.co.id.

"8 hari kami selesaikan JHT, kemudian JKP," ucapnya.

Baca juga: Kata Eks Karyawan Sritex Soal Adanya Investor Baru, Cerita Soal Kendala Usia

Baca juga: KABAR Terkini Nasib PT Sritex: Bakal Berganti Nama Karena Sudah Ada Investor Baru

Bupati Sukoharjo Etik Suryani turut prihatin dengan adanya karyawan yang mengalami PHK. 

Pemkab Sukoharjo berupaya membantu dengan menjembatani eks karyawan Sritex dengan perusahaan di sekitar Sukoharjo dan sekitarnya yang membuka lowongan pekerjaan.

"Ada sekira 10 ribu lowongan pekerjaan yang kami tawarkan," terangnya.

Saat disinggung mengenai adanya kemungkinan dipekerjakannya kembali eks karyawan Sritex, Etik senang mengingat ekonomi sekitar dapat berjalan kembali.

Komandan Satgas Sritex yang sebelumnya Direktur Umum Sritex, Supartodi mengapresiasi langkah dari BPJS dan Pemkab, sehingga karyawan akan mendapatkan haknya berupa JHT.

"Saya dan BPJS berkomitmen sebelum Lebaran JHT harus sudah diterima," ungkapnya.

Pemenuhan hak-hak karyawan lainnya seperti pesangon tentu akan dituntaskan secara bertahap.

Seperti halnya kali ini, lanjutnya, mulai dilaksanakan untuk proses pencairan JHT.

"Hak-hak karyawan jangan sampai kurang dan hilang."

"One by one (diselesaikan)," jelasnya. (*)

Baca juga: Kunjungan Persahabatan University of Negros Occidental-Recoletos ke USM dan Dispar Kota Semarang

Baca juga: Pemkab Jepara Ikuti Peluncuran Indikator MCP, Ketua KPK Ingatkan Pengaruh Besar Tak Sekadar Skor

Baca juga: Wali Kota Semarang Janji Borong Dagangan PKL Wijayakusuma, 40 Porsi Tiap Pedagang Selama Ramadan

Baca juga: "Kami Juga Menangis Melihat Ini" Dewan Desak Pemkot Semarang Siapkan Solusi untuk PKL KIW

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved