Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Setubuhi Cewek di Bawah Umur, Ini Pengakuan Pria Asal Grobogan pada Polisi

Seorang pemuda laki - laki asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, FR (18) setubuhi pacarnya  yang masih berumur 16 Tahun

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Tribunjateng/Tito Isna Utama
KASUS PENCABULAN - Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela saat jumpa Pers terkait ungkap kasus pencabulan yang dialami anak dibawah umur. Pelaku pencabulan saat dihadirkan dalam Jumpa pers, di Mapolres Jepara, Kamis (6/3/2025). (TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA) 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Seorang pemuda laki - laki asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, FR (18) setubuhi pacarnya  yang masih berumur 16 Tahun.

Korban inisial ASA (16) warga Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan pelaku saat berada di kosan yang ada di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

"Pada hari Sabtu, 22 Februari 2025, pukul 21.00 WIB, di kos di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara," kata Kasatreskrim Polres Jepara kepara Tribunjateng, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Gaya Hidup Mewahnya Disorot, Mendadak Seluruh Medsos Ghazyendha Anak Kapolda Kalsel Lenyap

Dia menyampaikan alasan pelaku nekat menyetubuhi korban lantaran memang ingin menodai perempuan yang masih berusia 16 Tahun itu.

"Tersangka suka dan nafsu terhadap korban sehingga timbul niat untuk melakulan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban," ujarnya.

Awalnya memang pelaku sudah memiliki niat untuk menjamah korban, dengan mengajak korban menginap di kost - kost an yang ada di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

"Pada hari Rabu, 19 Februari 2025 tersangka menjemput korban di dekat rumah korban untuk diajak menginap di kosan di Desa Banyuputih, Kabupaten Jepara," ucapnya.

Saat diajak pergi oleh tersangka, ternyata korban tidak kunjung pulang ke rumah, sehingga orang tua korban mencari keberadaannya.

"Karena tidak kunjung pulang, keluarga korban mencari informasi keberadaan korban, pada 25 Februari 2025, korban tinggal bersama dengan tersangka di kos," ujarnya.

Di sisi lain, pelaku FR mengatakan memang sudah memiliki niat untuk menyetubuhi korban dan sudah melakukan hubungan badan beberapa kali.

"Memang ada niat untuk bermain ke kos di Jepara, saat melakukan hubungan dengan korban tidak ada paksaan sudah sebanyak tiga kali," ucap pelaku.

Atas tindakannya, pria yang bekerja sebagai buruh pabrik di Kabupaten Jepara itu terjerat pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun penjara dan paling lama 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved