Berita Jepara
Setubuhi Cewek di Bawah Umur, Ini Pengakuan Pria Asal Grobogan pada Polisi
Seorang pemuda laki - laki asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, FR (18) setubuhi pacarnya yang masih berumur 16 Tahun
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Seorang pemuda laki - laki asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, FR (18) setubuhi pacarnya yang masih berumur 16 Tahun.
Korban inisial ASA (16) warga Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan pelaku saat berada di kosan yang ada di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
"Pada hari Sabtu, 22 Februari 2025, pukul 21.00 WIB, di kos di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara," kata Kasatreskrim Polres Jepara kepara Tribunjateng, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Gaya Hidup Mewahnya Disorot, Mendadak Seluruh Medsos Ghazyendha Anak Kapolda Kalsel Lenyap
Dia menyampaikan alasan pelaku nekat menyetubuhi korban lantaran memang ingin menodai perempuan yang masih berusia 16 Tahun itu.
"Tersangka suka dan nafsu terhadap korban sehingga timbul niat untuk melakulan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban," ujarnya.
Awalnya memang pelaku sudah memiliki niat untuk menjamah korban, dengan mengajak korban menginap di kost - kost an yang ada di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
"Pada hari Rabu, 19 Februari 2025 tersangka menjemput korban di dekat rumah korban untuk diajak menginap di kosan di Desa Banyuputih, Kabupaten Jepara," ucapnya.
Saat diajak pergi oleh tersangka, ternyata korban tidak kunjung pulang ke rumah, sehingga orang tua korban mencari keberadaannya.
"Karena tidak kunjung pulang, keluarga korban mencari informasi keberadaan korban, pada 25 Februari 2025, korban tinggal bersama dengan tersangka di kos," ujarnya.
Di sisi lain, pelaku FR mengatakan memang sudah memiliki niat untuk menyetubuhi korban dan sudah melakukan hubungan badan beberapa kali.
"Memang ada niat untuk bermain ke kos di Jepara, saat melakukan hubungan dengan korban tidak ada paksaan sudah sebanyak tiga kali," ucap pelaku.
Atas tindakannya, pria yang bekerja sebagai buruh pabrik di Kabupaten Jepara itu terjerat pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun penjara dan paling lama 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Ito)
| Bupati Witiarso Ngantor di Desa Dongos Jepara: Jadi Ruang Komunikasi Terbuka dengan Warga |
|
|---|
| Purwanto Ketua Komisi B DPRD Minta RTLH Jadi Program Prioritas Pemkab Jepara |
|
|---|
| Pemkab Jepara Tata Taman KM Sukri Jadi Sentra Baru UMKM |
|
|---|
| Perumda Tirta Jungporo Jepara Siapkan Rp500 Juta untuk Atasi Krisis Air Bersih di Wilayah Selatan II |
|
|---|
| Kabupaten Jepara Bersiap Jadi Sentra Peternakan Kambing Etawa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.