Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Korupsi

Rutin Uji Kualitas BBM di SPBU, Dirut Pertamina Hormati Proses Hukum yang Ditangani Kejaksaan Agung

Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung

TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika 
IDENTIFIKASI JENIS BBM - Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Taufiq Kurniawan, sedang menunjukan warna untuk mengidentifikasi jenis BBM sesuai spesifikasinya, berlokasi di SPBU Gatsu (Gatot Subroto), Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Kamis (6/3/2025). Adapun identifikasi warna sesuai spesifikasinya untuk Pertalite berwarna hijau, Pertamax biru dan Pertamax Turbo berwarna merah.    

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada salah satu anak perusahaannya menjadi momentum bagi Pertamina untuk melakukan introspeksi diri.

“Momentum ini juga menjadi momentum bagi kami untuk terus semakin introspeksi diri dan tentunya melihat apabila ada area atau celah, untuk kemudian kita semakin meningkatkan tata kelola perusahaan agar jauh lebih baik ke depan,” ujar Simon dalam konferensi pers di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Simon mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Agung. “Tentunya, kami sangat menghormati proses hukum dan menunggu sampai proses hukum ini selesai,” lanjut dia.

Sementara itu, PT Pertamina juga memastikan terus melakukan uji kualitas secara rutin di seluruh SPBU milik Pertamina.

“Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini beredar, yang saat ini berada di seluruh SPBU Pertamina, kami juga melakukan uji rutin setiap tahun bekerja sama dengan Lemigas,” kata Simon.

Simon menegaskan, uji kualitas ini sudah rutin dilakukan bahkan sebelum penyidikan kasus ini dimulai. “Bukan hanya karena ada kejadian ini, tapi ini sudah adalah suatu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Lemigas kepada badan usaha hilir, termasuk salah satunya adalah Pertamina,” kata dia lagi.

Dalam proses uji kualitas ini, PT Pertamina juga mengikutsertakan sejumlah lembaga survei independen, seperti TUV Rheinland Indonesia dan Surveyor Indonesia.

"Hasilnya juga sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis seperti yang dipersyaratkan Dirjen Migas SDM,” kata Simon.

Dia menegaskan, uji kualitas ini akan terus dilakukan oleh Pertamina dan hasilnya akan dibuka kepada publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi.

“Dengan demikian, untuk memberikan rasa percaya kepada masyarakat bahwa produk yang dihasilkan oleh Pertamina adalah produk yang betul-betul sesuai, begitu juga dalam distribusinya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Simon.

Pertemuan Tertutup

Sebelum hadir dalam konferensi pers, pihak Kejaksaan Agung dan Pertamina terlebih dahulu melakukan diskusi secara tertutup. Diskusi ini diikuti oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, dan sejumlah jajaran Kejaksaan Agung.

Sementara itu, mendampingi Simon terlihat juga Komisaris Utama PT Pertamina Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan jajarannya.

Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kompas.com)

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok di Kabupaten Batang, Ramadan Hari ke-9 Minggu 9 Maret 2025

Baca juga: Berkalung Melati, Bupati Kendal Sapa Warga Patean: Janji Beri Kesejahteraan Guru Madin

Baca juga: Keluarga Harap Ribut segera Pulang Kampung, Perempuan Asal Batang Hilang 19 Tahun di Hutan Malaysia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved