Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Batang

Dukung UMKM di Ramadan 2025, Bupati Batang Atur Jam Operasional Minimarket 

Bupati Batang, M Faiz Kurniawan mengambil langkah strategis untuk memperkuat sektor ekonomi mikro.

Penulis: dina indriani | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
MINIMARKET - Suasana minimarket di Jalan Pemuda Batang, Minggu (9/3/2025).Aturan penyesuaian jam operasional ini bertujuan menciptakan keseimbangan perekonomian serta memberikan peluang lebih besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama pada waktu pagi hari.   

TRIBUNJATENG.COM,BATANG – Bupati Batang, M Faiz Kurniawan mengambil langkah strategis untuk memperkuat sektor ekonomi mikro dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang penyesuaian jam operasional minimarket.

Aturan ini bertujuan menciptakan keseimbangan perekonomian serta memberikan peluang lebih besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama pada waktu pagi hari.

Melalui SE tersebut, jam operasional minimarket diatur mulai pukul 09.00 hingga 23.00 WIB.

Adapun minimarket yang sebelumnya beroperasi selama 24 jam kini dibatasi dari pukul 09.00 hingga 06.00 WIB. 

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ruang lebih luas bagi warung-warung kecil untuk mengembangkan usahanya.

"Kami memberikan jeda waktu ini agar warung kecil memiliki kesempatan meningkatkan pendapatan, terutama di pagi hari," ujar Analis Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Batang, Mursiti.

Langkah tersebut mendapat perhatian khusus dari pemerintah yang terus memantau implementasinya di lapangan.

Minimarket yang tidak mematuhi aturan akan diberikan teguran. 

Sementara itu, salah satu pegawai minimarket, Mutia, menuturkan adanya potensi perubahan pola kebiasaan konsumen akibat aturan ini.

"Mungkin nanti ada konsumen yang sedikit kaget karena perubahan jam buka, terutama untuk layanan ATM Bersama dan pembelian daring," ujarnya.

Meski demikian, hingga kini belum ada keluhan signifikan dari pelanggan. 

Mengenai dampak terhadap pendapatan, Mutia mengakui belum bisa memastikan besarannya.

Namun, ia memproyeksikan potensi penurunan omzet hingga Rp 5 Juta per hari, dari sebelumnya Rp 25 Juta.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perekonomian lokal dengan memberikan kesempatan yang lebih merata bagi seluruh pelaku usaha.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved