Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tiga Remaja Cilongok Banyumas Ditangkap Polisi Usai Beraksi Perang Sarung dan Mencuri

Tiga orang warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena melakukan pencurian dengan

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
PERANG SARUNG - Salah satu pelaku dari tuga pencurian dan kekerasan asal Cilongok, yaitu SDY (17), ADP (18) dan SH (19) saat sedang diperiksa polisi karena melakukan pencurian dengan kekerasan usai melakukan aksi perang sarung, Selasa (4/3/2025). Usai melakukan aksi perang sarung, tersangka mengambil motor milik korbannya. (dok Polresta Banyumas) 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Tiga orang warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena melakukan pencurian dengan kekerasan usai melakukan aksi perang sarung.


Ketiga pelaku itu adalah SDY (17), ADP (18) dan SH (19).


Kronologi bermula, Selasa (4/3/2025) saat Polsek Purwokerto Barat menerima laporan dugaan tindak pidana Curas yang terjadi sekira pukul 02.00 WIB.


Adapun kejadian perang sarung terjadi di depan SMPN 4 Purwokerto, yaitu di Jalan Kertawibawa Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.


Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan kronologi kejadian bermula Senin (3/3/25) sekira pukul 20.30 WIB.


Korban atas inisial TH (16) dan saksi temannya yaitu EZ (18) dan FAR (16) mendapat informasi akan mengadakan perang sarung.


lalu korban bersama temannya menuju ke lokasi yang sudah ditentukan namun tidak bertemu. 


Hingga akhirnya, Selasa (4/3/2025) sekira pukul 01.30 WIB mendapat kabar kembali lokasi yang ditentukan adalah di sekitar SMPN 4 Purwokerto.


Lalu korban bersama temannya menuju ke lokasi tersebut. 


Sesampainya di lokasi korban bertemu dengan tersangka SDY, ADP dan SH. 


Saat itu korban dikejar tersangka sambil mengayunkan senjata tajam jenis celurit. 


Sehingga korban dan sepeda motornya terjatuh lalu dipukul menggunakan sabuk hingga korban takut dan menyelamatkan diri.


"Melihat sepeda motor ditinggal korban lalu oleh tersangka sepeda motor tersebut diambil dan dibawa kabur. 


Tersangka bersama-sama melakukan pencurian dengan didahului melakukan kekerasan terhadap korbannya," ungkap Kasatreskrim kepada Tribunbanyumas.com, Senin (10/3/2025).


Dari para tersangka berupa barang bukti satu buah hoodi warna abu abu, satu buah celana jeans warna biru, satu buah celurit gagang kayu dengan sarung kulit dan satu unit sepeda motor honda Scoopy.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved