Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

MinyaKita

Fakta-fakta MinyaKita Palsu Asal Bogor, Sudah Tersebar di Jabodetabek Hingga Lampung

Setelah viral volume MinyaKita disunat dari 1 liter menjadi 800 ml, kini muncul kasus MinyaKita palsu di Bogor.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TribunnewsBogor.com/Muammarudin Irfani
TERSANGKA MINYAKITA PALSU - Tersangka TRM saat dihadirkan Satreskrim Polres Bogor dalam konferensi pers kasus MinyaKita palsu, Senin (10/3/2025). TRM merupakan pengelola gudang pengemasan minyak goreng curah yang dikemas ulang dalam kemasan berlabel MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

TRIBUNJATENG.COM - Setelah viral volume MinyaKita disunat dari 1 liter menjadi 800 ml, kini muncul kasus MinyaKita palsu di Bogor.

Polisi berhasil membongkar praktek curang produsen yang mengemas ulang minyak goreng curah menjadi MinyaKita dengan kapasitas tidak sesuai standar.

Praktek curang ini dilakukan oleh produsen minyak di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini dibongkar oleh Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025).

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan dua mesin pengemasan untuk mengepak minyak goreng ke dalam kemasan MinyaKita, kemudian mesin pengemasan kardus.

Ada juga delapan tangki minyak kapasitas 1.000 liter serta tumpukan kardus dan tumpukan ribuan botol, serta lebih dari 4.800 kemasan plastik berlabel Minyakita.

Berikut ini fakta-fakta penemuan MinyaKita palsu di Bogor.

1. Sosok tersangka

Polisi telah menetapkan pengelola gudang berinisial TRM sebagai tersangka.

TRM sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak awal 2025.

TRM mengemas ulang minyak curah dengan kemasan MinyaKita kemasan 1 liter.

Namun ternyata, ia hanya mengisi 700-800 ml dan tak sesuai dengan standar di kemasan.

TRM berperan sebagai koordinator supervisor yang mengelola, menerima bahan baku, mengoperasionalkan, dan mengedarkan MinyaKita palsu ke pasaran.

2. Izin BPOM tak berlaku

Selain mengemas ulang minyak curah dan mengurangi isi, TRM juga masih menggunakan izin edar BPOM yang sudah tak berlaku.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved