Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Bukan Hanya Pembunuhan, Brigadir AK Diduga Melakukan Penganiayaan Berulang Terhadap Bayi dan Ibunya

Brigadir AK tidak hanya melakukan tindakan pembunuhan saja melainkan pula melakukan penganiayaan terhadap korban lebih dari satu kali.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
dok Kantor Hukum Abdulrrahman & Co.
POLISI CEKIK BAYI - Pengacara korban DJP, Alif Abudrrahman menunjukkan surat laporan kasus dugaan pembunuhan bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh ayah kandungnya yakni Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kasus Brigadir AK diduga melakukan pembunuhan terhadap anak laki-lakinya berinisial AN usia dua bulan dengan cara dicekik masih terus bergulir.

Kasus ini dilaporkan ibu kandung korban, DJP (24) ke Polda Jawa Tengah pada Kamis, 5 Maret 2025 lalu.

Pengacara korban DJP , M Amal Lutfiansyah menduga, Brigadir AK tidak hanya melakukan tindakan pembunuhan saja melainkan pula melakukan penganiayaan terhadap korban lebih dari satu kali.

Baca juga: Terkuak Bayi 2 Bulan Yang Diduga Dicekik Brigadir AK, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Dengan Mahasiswi

"Dugaan dari ibu korban perbuatan ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja. Namun (pembunuhan) inilah yang menjadi puncak," kata Lutfi saat dihubungi Tribun, Rabu (12/3/2025).

Kendati masih dugaan, pihaknya menyebut penyidik diharapkan mampu mengungkap berbagai fakta lainnya dalam kasus ini. Termasuk dugaan kekerasan yang juga berpotensi dialami oleh ibu korban atau DJP.

Lutfi meminta polisi jangan sampai melakukan tindakan mengaburkan fakta kejadian.

"Kami sampai saat ini masih percaya Polri maupun Polda Jateng itu bertindak secara profesional dan transparan dan akuntabel. Kami masih percaya itu," terangnya.

Mencermati tugas kepolisian dalam penanganan kasus ini, Lutfi  mengapresiasi kinerja penyidik Polda Jateng yang telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus kliennya.

Sebab, informasi yang diperoleh pihaknya penyidik telah menemukan tindak pidana walaupun belum menentukan adanya tersangka.

"Artinya bukti permulaan sudah ada, tinggal nanti adanya penetapan tersangka yang mungkin akan dilakukan tidak lama lagi. Semoga hasilnya seperti yang kami harapkan sebagai masyarakat pencari keadilan," ucapnya.

Sejauh ini, lanjut Lutfi, DJP baru diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng baru satu kali. Selain DJP, dari pihaknya ada satu saksi lagi yakni ibu kandung dari DJP atau nenek korban.

Dia meyakini dalam waktu dekat ada pemanggilan lagi dari kepolisian lantaran kasus sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Kami sangat siap dipanggil lagi oleh Polda Jateng dan kami sangat menunggu untuk proses selanjutnya biar ini segera ada titik titik terang dalam kasus ini," ujarnya.

Sembari  menunggu pemanggilan polisi, pihaknya juga masih memantau kondisi ibu korban yang dalam kondisi syok berat. Sampai saat ini, DJP masih terguncang jiwa dan mentalnya akibat kejadian itu.
"Korban masih fokus untuk menenangkan diri dulu secara mandiri," katanya.

Lutfi juga masih terus berupaya mengakseskan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Kami belum bisa berkomentar lebih banyak soal ini karena ini menyangkut dari keamanan klien kami," bebernya.

Sementara, Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menaikan kasus itu ke tahap ke penyidikan karena telah memiliki sejumlah alat bukti.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, kasus Brigadir AK naik ke tahap penyidikan lantaran penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kuat meliputi keterangan dari para saksi, rekam medis, hingga hasil ekshumasi.

"Ya kami kemarin (Selasa, 11 Maret) sudah gelar perkara yang hasilnya menyakini bahwa kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan," ujar Artanto, Rabu (12/3/2025).

Sebelum kasus dugaan pembunuhan bayi itu masuk ke tahap penyidikan, Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan pada empat saksi kunci kejadian ini meliputi ibu korban berinisial DJP (24), ibu kandung dari DJP, pihak rumah sakit yang melakukan penanganan terhadap korban AN dan terlapor  yakni Brigadir AK.

Serangkaian pemeriksaan itu mengerucut pada kesimpulan bahwa ada tindak pidana dalam laporan kasus penghilangan nyawa anak di bawah umur.

"Selain keterangan saksi ada keterangan dari rumah sakit dan hasil ekshumasi. Ini menjadi salah satu indikator yang menyakinkan penyidik ini telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut," sambung Artanto.

Namun, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, pemeriksaan terhadap Brigadir AK sejauh ini masih sebatas klarifikasi.

Artanto menyebut,  kewajiban dari penyidik nantinya untuk membuktikan kasus tersebut  melalui proses penyidikan dan pembuatan berkas perkara.

"Ini baru pemeriksaan awal atau baru klarifikasi terhadap terlapor. Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan statusnya akan menjadi tersangka. Sebaliknya pelapor  akan menjadi saksi," terangnya.

Terkait motif Brigadir AK diduga menghabisi nyawa anak kandungnya, Artanto mengungkapkan sejauh ini masih dalam pendalaman.

"Pendalaman itu penting untuk mengetahui motif dari Brigadir AK. Baik dari teman wanitanya maupun dari yang bersangkutan," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Brigadir AK Dilaporkan Propam Polda Jateng Cekik Bayi Berusia 2 Bulan Hingga Tewas

Kronologi Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan oleh Brigadir AK Anggota Ditintelkam Polda Jateng :

- Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN  berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.

- DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum turun mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama  Brigadir AK di dalam mobil tersebut.

- Selepas berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Dia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

- DJP lantas panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respon.

- Keterangan dari  Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.

- Brigadir AK juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.

- Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.

- Satu hari kemudian, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin , 3 Maret 2025 pukul 15.00.

- Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis  di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.

- Senin malam , 3 Maret 2025 , bayi AN  dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dimakamkan.  Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.

- Selepas pemakaman anaknya, Brigadir AK menghilang tanpa kabar. DJP curiga karena Brigadir AK lost contact.

- DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret  2025. Dia melaporkan Brigadir AK ditemani ibu kandungnya.

- Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat,  7 Maret 2025.

- Brigadir AK diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).

- Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga telah mengantongi sejumlah bukti dari keterangan saksi, rekam medis dan hasil ekshumasi.

- Kepolisian tinggal selangkah lagi untuk menentukan tersangka dalam kasus ini yakni tinggal melakukan pemeriksaan kembali terhadap Brigadir AK. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved