Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru JKP dan JKK, BPJS Ketenagakerjaan Kudus: Wujud Kepedulian Negara

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang tujuannya mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
IST
ILUSTRASI LAYANAN BPJS KETENAGAKERJAAN - Pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Ist/BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang tujuannya mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja.

Peraturan tersebut yaitu PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Deden Rinifiandi mewakili Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus mengatakan, terbitnya PP terbaru Program JKP dan JKK ini sebagai wujud kepedulian negara dalam memberikan perlindungan pekerja Indonesia dari risiko akibat pemutusan hubungan kerja.

“Program JKP diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami PHK, dengan adanya program JKP pekerja yang terdampak PHK akan menerima manfaat uang tunai yang cukup selama masa transisi.

Kami akan terus mensosialisasikan aturan baru ini agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pelaku industri maupun pekerja, “ kata Deden dalam keterangan tertulisnya.

Masyarakat dan para pelaku industri diharapkan untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal, perusahaan atau pekerja bisa lebih nyaman bekerja, sehingga semua tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan oleh negara ini dapat membawa sebaik-baiknya kebaikan bagi seluruh pekerja Indonesia.

Berkaitan dengan PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang JKP, kata Deden, merupakan langkah pemerintah dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.

Tidak tanggung-tanggung, dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan, jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya sebesar 45 persen pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25 persen pada bulan 4 sampai dengan bulan ke-6.

Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP ini, katanya, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iur 6 (enam) bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 (enam) bulan.

Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM).

Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen, dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14 persen dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22 persen.

Kemudian berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang JKK, lanjut dia, merupakan upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya.

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50 persen selama 6 bulan yaitu sejak bulan Februari hingga Juli 2025. 

Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, misalnya industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki: industri mainan anak: dan industri furniture.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50 persen adalah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120 persen, Rendah sebesar 0,270 persen, Sedang sebesar 0,445 persen, selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635 persen dan terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870 persen.

Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya.

Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Relaksasi iuran JKK diharapkan dapat meringankan beban pelaku industri dalam menjamin pekerjanya mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata dia.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved