Berita Grobogan
Satgas Pangan Grobogan Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran 1 Liter dan Harga Melebihi HET
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Grobogan yang terdiri dari Satreskrim Polres Grobogan dan Dinas Perdagangan Kabupaten Grobogan
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Grobogan yang terdiri dari Satreskrim Polres Grobogan dan Dinas Perdagangan Kabupaten Grobogan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk minyak goreng Minyakita di Pasar Induk Purwodadi, Jumat (14/3/2025).
Sidak ini bertujuan untuk memastikan kualitas, takaran, dan harga jual produk minyak goreng tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya sempat viral di dunia maya, minyak goreng Minyakita memiliki berat bersih atau netto kurang dari 1 liter.
Padahal dalam kemasan jelas tertulis Minyakita memiliki bertat 1 liter.
Hal ini membuat masyarakat marah dan protes, apalagi saat bulan Ramadan permintaan terhadap komoditas tersebut meningkat.
Dalam sidak kali ini, tim Satgas Pangan Grobogan memeriksa produk minyak goreng Minyakita dari tiga distributor utama yang ada di Pasar Induk Purwodadi.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam takaran beberapa produk minyak goreng Minyakita yang beredar di pasar.
Produk pertama yang diperiksa adalah Minyakita yang diproduksi oleh Wilmar Group.
Produk ini dinyatakan memenuhi standar takaran karena setelah diukur, produk ini memiliki berat yang sesuai dengan takaran satu liter yang tercantum pada kemasan.
Setelah itu, Satgas Pangan Grobogan memeriksa Minyakita yang diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus.
Setelah dilakukan pengukuran, ditemukan bahwa takaran minyak goreng dari Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus hanya memiliki berat bersih 800 mililiter, padahal produk tersebut seharusnya memiliki isi satu liter.
Selain itu, kemasan produk ini juga tidak mencantumkan informasi tentang berat netto, yang menjadi kewajiban bagi produsen.
Produk ketiga yang diperiksa adalah Minyakita dari PT Kusuma Mukti Remaja Karanganyar.
Berdasarkan hasil pengukuran menunjukkan bahwa produk ini hanya berisi 980 mililiter, yang berarti kurang dari satu liter.
Satgas Pangan menyebutan batas toleransi pengurangan hanya 15 mililiter.
Artinya, kekurangan 20 mililiter dari produk dari PT Kusuma Mukti Remaja Karanganyar dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Minyakita dari koperasi Kudus kami menemukan tidak dicantumkan netto-nya, volumenya juga kurang," kata Christina Setyaningsih, Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Grobogan kepada awak media, Jumat (14/3/2025).
"Kemudian yang dari karangnyar kurang dari 20 mililiter, batas toleransi 15 mililiter, masih kurang sedikit," imbuhnya.
Selain permasalahan takaran, tim Satgas Pangan juga menemukan adanya praktik penjualan Minyakita dengan harga yang melebihi Harga Ecer Tertinggi (HET).
Di kemasan produk tertera HET Rp 15.700, namun sejumlah distributor menjualnya dengan harga Rp 16.200 hingga Rp16.900 per liter.
Menurut Christina, ketidaksesuaian takaran dan harga yang melebihi HET menjadi masalah serius yang harus segera ditangani.
"Harganya yang kita lihat hari ini melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), HET-nya Rp 15.700, ada yang menjual Rp 16.200, kemudian ada yang jual Rp 203 ribu untuk satu box isi 12 (Rp 16.900)," ungkapnya.
Di sisi lain, AKP Agung Joko Haryono, Kasat Reskrim Polres Grobogan menyayangkan adanya ketidaksesuaian takaran dan harga di atas HET ini.
"Tiga lokasi yang kita lakukan sidak, terdiri dari tiga distributor, hasil dari pengecekan ditemukan dua produk yang kurang dari 1 liter," ujar Agung.
"Untuk HET juga masih melebihi HET untuk harga jualnya," imbuhnya.
Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuannya kali ini.
"Langkah selanjutnya akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait bagaimana barang bisa terjual dengan takaran yang kurang dari seharusnya," pungkasnya.
Sidang mendadak ini juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah untuk mencegah adanya penyalahgunaan harga dan takaran yang bisa menambah beban masyarakat, khususnya di bulan Ramadan yang identik dengan peningkatan konsumsi minyak goreng.
Satgas Pangan Grobogan berencana untuk terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan produk minyak goreng di pasar-pasar tradisional lainnya guna memastikan bahwa peraturan yang berlaku dijalankan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat. (*)
Baca juga: Hari Pertama Retreat, Bupati Purbalingga Tegaskan Saatnya Gaspol Membangun Purbalingga Lebih Maju
Baca juga: 2 Pelaku Sindikat Pencurian Gas Elpijij 3Kg Tertangkap di Pati, Ternyata Melibatkan Residivis
Baca juga: Dampak Psikologis Ibu Bayi yang Diduga Dibunuh Brigadir AK, Polda Jateng Pastikan Kondisinya Normal
Aysah Bermimpi Jadi "Minions" di Porsema XIII 2025 Grobogan |
![]() |
---|
Detik-detik Mencekam Angin Puting Beliung Mengamuk Jelang Magrib di Grobogan |
![]() |
---|
Angin Puting Beliung Melanda Desa Tajemsari Grobogan, Dwi: Kejadiannya Jelang Maghrib |
![]() |
---|
Berikut Kata Dinas Pendidikan Grobogan Menyoal Nasib SDN Kecil Karangasem |
![]() |
---|
Balita Grobogan Tewas Dianiaya Ibu Angkat dan Kekasihnya karena BAB di Celana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.